SEMARANG, Jatengnews.id – Agenda tuntutan dalam sidang kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKBP Basuki dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan itu mendapat sorotan dari pihak keluarga korban. Keluarga korban menilai hukuman yang diajukan jaksa masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam persidangan, JPU Ardhika Wisnu menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena tidak memberikan pertolongan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Jaksa juga menyebut tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Sepatutnya terdakwa dijatuhkan hukuman setimpal dengan kesalahannya,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat (8/5/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada AKBP Basuki, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak segera memberikan bantuan kepada korban hingga menyebabkan kematian. Status terdakwa sebagai anggota aktif Polri juga dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya selama persidangan. Selain itu, AKBP Basuki disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran orang. Ia juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Zaenal Petir berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat sesuai ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut.
“Mestinya tuntutannya sesuai ancaman pidananya karena menyebabkan matinya seseorang. Nyawa loh ini, harusnya dituntut 7 tahun penjara,” tutur Petir.
Ia juga meminta hakim mempertimbangkan status terdakwa yang masih aktif sebagai anggota Polri dalam menjatuhkan vonis nantinya.
“Semoga hakim memutus yang ada rasa keadilan,” harapnya.
Ia berharap, pelaku bisa dihukum maksimal sesuai Pasal yang menjeratnya.
“Mempertimbangkan bahwa dia juga seorang anggota Polri,” jelasnya alasan harus dihukum maksimal. (03)






