KARANGANYAR, Jatengnews.id  – DPRD Kabupaten Karanganyar menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (9/6/2026).
Agenda rapat berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Enam Raperda tersebut meliputi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penggilingan Padi, Kerja Sama Daerah, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Perseroda.
Sejumlah fraksi, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, dan PKS, menyatakan dukungan terhadap seluruh Raperda agar segera dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
Rapat paripurna sempat terganggu akibat pemadaman listrik. Beberapa fraksi yang belum menyampaikan pandangan secara lisan kemudian menyerahkan dokumen tertulis kepada pimpinan sidang sebagai bagian dari proses pembahasan.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan seluruh Raperda yang diajukan pemerintah daerah pada prinsipnya telah mendapat persetujuan untuk memasuki tahap pembahasan lebih mendalam.
“Setelah paripurna ini, tahap berikutnya adalah jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu DPRD akan membentuk dan menugaskan pansus untuk membahas raperda tersebut lebih lanjut,” ujar Bagus.
Terkait Raperda BUMD Bank Syariah Perseroda yang menjadi perhatian dalam rapat, Bagus berharap implementasinya dapat segera dilakukan setelah proses pembahasan dan penetapan perda selesai.
“Yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan proses pembahasannya terlebih dahulu. Setelah perda ditetapkan, kami berharap segera ada tindak lanjut implementasinya,” katanya.
Dengan dukungan fraksi-fraksi DPRD, enam Raperda usulan Bupati Karanganyar kini memasuki tahap pembahasan di tingkat Pansus sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


