Beranda Daerah 22 Ribu Pekerja di Demak Dapat Jaminan Sosial

22 Ribu Pekerja di Demak Dapat Jaminan Sosial

Bupati Demak Eisti'anah beserta jajarannya dan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (8/5/2025). (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Demak bersama BPJS Ketenagakerjaan terus perkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja sektor informal, berlangsung di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kamis (8/5/2025).

Melalui kegiatan ini, penyampaian manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan bukti kepesertaan, keduanya penting sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang belum terlindungi secara formal.

Baca juga : Pemerintah Kebut Pembangunan Tol Semarang Demak

Bupati Eisti’anah dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi semua lapisan masyarakat.

“Kehadiran negara harus dirasakan oleh seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Farah Diana mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Demak dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Demak beserta jajaran. Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Demak dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan di wilayah ini,” ujar Farah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Demak telah mengalokasikan dana melalui DBHCHT untuk menjamin sebanyak 22.000 pekerja rentan.

“Ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah yang patut diapresiasi,” tambahnya.

Berdasarkan data per 30 April 2025, jumlah pekerja aktif di Kabupaten Demak mencapai 224.171 orang. Dari jumlah tersebut, pekerja penerima upah yang bekerja di perusahaan atau instansi mencapai ratusan ribu, sementara pekerja non-upah atau sektor informal berjumlah 449.459 orang, serta pekerja di sektor jasa konstruksi sebanyak 41.744 orang.

Baca juga : Bupati Demak Resmi Lantik 131 CPNS dan 547 PPPK

“Capaian kepesertaan pekerja di Kabupaten Demak kini telah mencapai 48%, meningkat dari sebelumnya yang hanya 33%. Ini adalah kemajuan yang signifikan dalam upaya perluasan cakupan,” pungkasnya. (Sam-03)

Exit mobile version