
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Keluarga korban pembunuhan pensiunan guru Sri Hartini (60), berharap kepada pihak kepolisian menjatuhkan hukuman berat kepada tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan.
Harapan tersebut disampaikan Harto, salah satu adik korban, usai menyaksikan rekonstruksi pembunuhan korban, Rabu (1/10/2025).
Baca juga : Sempat Melarikan Diri, Polres Klaten Bekuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Kepada wartawan Harto mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka kepada kakaknya sangat sadis.Apalagi, menurut Harto, antara korban dan orang tua tersangka hidup bertetangga.
“Kami minta tersangka dihukum berat. Perbuatan tersangka keterlaluan dan sadis. Tersangka tega membunuh kakak saya. Padahal orang tua tersangka bertetangga dengan korban,”ujarnya.
Harto menjelaskan, selama ini kakaknya selalu baik dan hidup rukun bersama warga lain. Termasuk dengan keluarga dan orang tua tersangka. Dikatakannya, sebelum kasus pembunuhan terjadi, tersangka juga pernah melakukan pencurian di rumah korban.
Harto mengungkapkan, tersangka pernah mencuri uang dan perhiasan milik korban senilai Rp40 juta. Namun kasus pencurian tidak dilaporkan kepada polisi.
“Tersangka pernah mencuri perhiasan korban. Tapi tidak dilaporkan ke polisi.Karena kami tidak punya bukti. Belakangan kami ketahui jika tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di rumah korban, saat menjalani pemeriksaan,”ungkapnya.
Disisi lain, Sat Reskrim Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Gunawan alias Wawan (26). Rekonstruksi dilakukan dikediaman korban Sri Hartini yang berada di Dukuh Pobangan, Desa Berjo Kecamatan Berjo, Rabu (1/10/2025).
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh mendapat perhatian dari warga sekitar.
Pantauan Jatengnews.id, sesaat tersangka dikeluarkan dari dalam mobil, Harto, salah satu adik korban sempat melakukan pemukulan terhadap tersangka. Harto kemudian diamankan dari lokasi rekonstruksi.
Rekonstruksi yang disaksikan oleh petugas Kejari Karanganyar tersebut, tersangka melakukan sebanyak 42 adegan.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, rekonstruksi dilakukan
Rekonstruksi dimulai dari kedatangan tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan parkir tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka kemudian masuk ke pekarangan rumah tersangka dan mengambil gunting rumput. Selanjutnya tersangka mencungkil jendela kamar korban. Tersangka, lanjut Kasat Reskrim langsung membekap korban hingga meninggal dunia dan membawa kabur tas dan sejumlah perhiasan milik korban.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan antara keterangan saksi. Dari rekonstruksi tersebut, tersangka mengakui perbuatannya,”jelasnya.
Setelah proses rekonstruksi, jelas Kasat Reskrim, akan melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Polres Brebes Bongkar Kasus Pencurian Komponen Tower Telekomunikasi
“Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya. (03)