Beranda Daerah Polres Brebes Bongkar Kasus Pencurian Komponen Tower Telekomunikasi

Polres Brebes Bongkar Kasus Pencurian Komponen Tower Telekomunikasi

Dalam operasi gabungan dengan Polres Tegal, 6 orang pelaku berhasil diamankan

Polres Brebes ketika gelar kasus pencurian
Polres Brebes ketika gelar kasus pencurian (Foto:ist)

BREBES, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian komponen tower milik perusahaan telekomunikasi.

Dalam operasi gabungan dengan Polres Tegal, 6 orang pelaku berhasil diamankan. Tiga pelaku diproses oleh Polres Brebes dan tiga lainnya oleh Polres Tegal.

Baca juga: Kapolres Brebes Resmikan Lapangan Apel Tri Brata Polres Brebes

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025) menyebutkan tiga pelaku yang diamankan yakni DP (35), A (31), dan MR (32), salah satunya merupakan residivis.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (09/7/2025) di tower Desa Terlangu, Kecamatan Brebes.

Modus pencurian dilakukan dengan merusak kabel menggunakan gunting baja dan memotong plat pengaman baterai tower menggunakan mesin pemotong. Para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam sebagai sarana kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit Daihatsu Xenia, 1 gunting baja, 1 set mesin pemotong, 1 obeng, dan 1 tas punggung warna biru.

Baca juga: Polres Brebes Perkuat Komitmen Berantas Premanisme

Dari hasil pencurian, pelaku menjual baterai lithium senilai Rp2,5 juta per unit. Dalam aksi terakhir, mereka mencuri 3 buah baterai. Penyelidikan terhadap penadah barang curian masih terus dikembangkan.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(02)

Exit mobile version