
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar resmi memberhentikan sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Soenarto, dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Surat keputusan pemberhentian sementara tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto, pada Senin (28/7/2025), dan disampaikan secara resmi kepada pihak Dispermades Karanganyar.
Baca juga: Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian dilakukan setelah pihaknya menerima surat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat pemberhentian sementara sudah ditandatangani oleh Bupati dan kami serahkan kepada Dispermades. Ini sesuai prosedur setelah menerima pertimbangan teknis dari BKN,” ujar Nur Aini Farida Senin (28/7/2025).
Meski diberhentikan sementara, Soenarto tetap memperoleh sebagian haknya sebagai ASN.
“Yang bersangkutan masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya. Pemberhentian tetap baru akan dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Nur Aini.
Sementara itu, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, menyatakan pihaknya telah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan peran Soenarto selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Kejari Karanganyar Panggil Paksa Saksi Kunci Perintangan Penyidikan
“Pelaksana harian sudah kami tunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan,” singkatnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan lima tersangka, termasuk Soenarto. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing, TAC, investor sekaligus subkontraktor proyek, A, Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Penyidik Kejari telah memeriksa puluhan saksi dari unsur pemerintah daerah maupun swasta. Kerugian negara dalam proyek pembangunan Masjid Agung tersebut ditaksir mencapai Rp 12 miliar.(02)