KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar menerbitkan surat panggilan paksa kepada saksi kunci perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila usai pemusnahan barang bukti, Rabu (23/7/2025) menegaskan, pemanggilan paksa dilakukan karena saksi kunci dugaaan perintangan penyidikan ini, tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Kajari Karanganyar: Jaga Kehormatan Profesi Jaksa
“Kita telah menerbitkan surat panggilan paksa. Kami pastikan saksi harus datang. Saksi merupakan saksi kunci perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung,”tegas Kajari.
Terkait siapa saksi kunci tersebut, Kajari enggan memberikan keterangan.
“Siapa saksi kunci, nanti saja. Yang jelas, saksi kunci tersebut merupakan warga Karanganyar. Upaya maksimal akan kami lakukan agar perkara ink dapat diselesaikan,”jelasnya.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kajari menambahkan, perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berproses. Dalam perkara ini setidaknya tim penyidik Kejari sudah memeriksa sekitar 34 orang saksi dari vendor, kontraktor, dan lainnya. Kajari mengatakan telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.
Kemudian menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto sebagai tersangka baru. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan.(02)