
Brebes, Jatengnews.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes menggelar kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Jumat (09/05/2025).
Plt. Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Rya Rizqi Amalia mengatakan kegiatan ini dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Losari dan Kecamatan Bumiayu, dengan fokus utama di Desa Losari Lor dan wilayah strategis lainnya.
Baca juga : Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal
“Sosialisasi ini menyasar pasar tradisional, toko kelontong, dan warung yang menjual rokok eceran. Tim Dinkominfotik mendatangi pedagang satu per satu, memberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi hukum rokok ilegal. Petugas juga membagikan leaflet berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan menempelkan stiker kampanye Gempur Rokok Ilega di lokasi yang mudah terlihat,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi langsung kepada pedagang tentang rokok ilegal yang semakin marak di pasaran.
“Kami mengimbau agar mereka lebih berhati-hati dalam membeli stok dagangan, karena menjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi hukum,” ujar Rya.
Sementara itu, Rusdianto, pemilik warung di Desa Losari Lor, mengaku terkejut saat didatangi petugas, namun merasa terbantu setelah dijelaskan maksud kedatangan tim.
“Awalnya kaget, dikira ada razia, ternyata sosialisasi. Intinya jangan jual rokok ilegal. Kalau ada yang menawarkan rokok tanpa cukai, saya tolak dan laporkan jika perlu,” ungkapnya.
Adapun, Dinkominfotik Brebes juga bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal untuk membahas berbagai hal terkait rokok ilegal, mulai dari dampak ekonomi hingga sanksi hukum. Melalui pendekatan langsung dan pemanfaatan media, Dinkominfotik berharap masyarakat Kabupaten Brebes memahami pentingnya menolak peredaran rokok ilegal ¹.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri, yaitu :
– Rokok Polos : Tanpa dilekati pita cukai.
– Pita Cukai Palsu*: Pita cukai yang tidak asli.
– Pita Cukai Bekas: Pita cukai yang telah digunakan sebelumnya.
– Pita Cukai Salah Peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok.
– Pita Cukai Salah Personalisasi : Pita cukai yang tidak sesuai dengan identitas penggunanya.
Edukasi dan keterlibatan masyarakat, Dinkominfotik optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
“Ini bukan hanya tentang cukai, tapi juga perlindungan konsumen dan kedaulatan negara dari praktik ilegal,” imbuhnya. (03)