
DEMAK, Jatengnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Halaman Kejari Demak, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Demak.
Baca juga : Pemkab Demak Gaungkan Semangat Antikorupsi
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, serta dihadiri perwakilan Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, dan perwakilan media.
Dalam sambutannya, Kajari Demak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum kejaksaan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” ujar Milono Raharjo.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode September 2025. Rinciannya, tiga perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa gobang (parang), batu, bambu, kayu, dan besi holo.
Selain itu, terdapat empat perkara tindak pidana di bidang kesehatan dengan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak kurang lebih 6.906 butir, di antaranya pil kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil putih berlogo Y, serta Trihexyphenidyl.
Kejari Demak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara perjudian berupa rekap togel Sydney dan Hongkong, lima perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 31,2 gram, serta 21 perkara tindak pidana ringan.
“Untuk perkara tindak pidana ringan, barang bukti yang kami musnahkan berupa minuman keras berbagai merek. Ini merupakan upaya kami dalam mendukung ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Selain narkotika dan minuman keras, turut dimusnahkan pula delapan unit alat elektronik berupa iPad dan telepon genggam yang berasal dari sejumlah perkara. Milono Raharjo berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami berharap langkah ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas,” pungkasnya.
Baca juga : Kejari Demak Bantah Tuduhan Markus dalam Kasus Penganiayaan
Pemusnahan barang bukti berlangsung tertib dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (03)