
Semarang, Jatengnews.id – DPRD dan Dishub Jateng janji sampaikan tuntutan driver ojol yang demo di depan Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya koordinator demo driver ojol melakukan audiensi dengan Dishub Jateng dan DPRD Jateng. Mereka ditemui Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah bersama Kepala Dishub Jateng, Arief Jatmiko serta jajarannya.
Baca juga: Demo Driver Ojol Sepakat Matikan Aplikasi
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah mendukung tuntutan para pendemo driver ojol yang dilayangkan. Selain itu dia berjanji akan menyampaikan aspirasi driver ojol ke Pemprov Jateng dan dapat dilanjutkan kepada Kemenhub RI.
“Kemenhub RI agar segera melakukan proses pembuatan regulasi yang sesuai dengan apa yang diharapkan,” terangnya.
Tidak hanya melalui kepala daerah dalam hal ini Gubernur Jateng, pihaknya juga bakal melayangkan dorongan kepada DPR RI untuk mendukung pula atas tuntutan para driver ojol.
Artinya, pihaknya bakal mendesak adanya revisi undang-undang transportasi untuk memasukan aturan ojol.
“Regulasi-regulasi yang berguna untuk mensejahterakan. Karena kehadiran ojol itu sangat membantu masyarakat, orang melahirkan, makan, dan kebutuhan transportasi lain,” terangnya.
Kepala Dishub Jateng, Arief Jatmiko menyampaikan, bahwa pihaknya telah bersama-sama mencarikan solusi perihal tarif batas atas dan bawah.
Baca juga: Driver Ojol Demo di Gubernuran Semarang
Upaya jangka pendek yang akan mereka lakukan yakni, berkaitan dengan tarif sesuai yang telah ditetapkan provinsi dengan SK Gubernur.
“SK Gubernur No 974.5 / 36 tahun 2023 tentang tarif khusus, tetapi diaplikatornya memang belum semua bisa melaksanakannya, tapi kita dorong untuk segera diterapkan,” ucapnya.
Kemudian pihaknya bakal melakukan konsolidasi, dimana yang menjadi target utama adanya Undang-Undang Tranportasi Online. Sedangkan empat tuntutan driver ojol yang disuarakan yaitu, kenaikan tarif R2, regulasi makanan dan barang pada ojek online, ketentuan tarif bersih ASK, dan kehadiran UU transportasi online di Indonesia (kamal-02)