
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar memberikan pembekalan kepada operator desa dan pendamping keluarga sejahtera terkait mekanisme klarifikasi atau sanggah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Pembekalan melalui bimbingan teknis (bimtek) tersebut membahas mekanisme klarifikasi data KPM yang terindikasi judol berdasarkan pemadanan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Operator Dinsos Karanganyar, Wulandari, mengatakan jumlah KPM yang teridentifikasi terindikasi judi online mengalami peningkatan berdasarkan pemadanan data terbaru.
“Data sebelumnya 4.631, sekarang berdasarkan pemadanan terbaru dari PPATK menjadi 6.444 KPM,” kata Wulandari, Selasa (1/9/2026).
Wulandari menjelaskan, KPM yang merasa tidak pernah bermain judi online tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Mekanisme tersebut juga berlaku bagi KPM yang pernah terlibat judi online, tetapi mengaku telah berhenti.
Bagi KPM yang merasa tidak pernah bermain judol, pengajuan sanggah dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kesalahan identifikasi. Salah satu contohnya, nama KPM terdeteksi karena pernah membantu melakukan top up untuk orang lain.
Sementara bagi KPM yang mengakui pernah bermain judi online tetapi sudah berhenti, tersedia mekanisme melalui kategori stop judol. Salah satu syaratnya adalah menutup rekening bank atau akun dompet digital yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Kalau memang tidak merasa bermain, bisa mengajukan sanggah. Kalau mengaku pernah bermain tetapi sudah berhenti, ada mekanisme stop judol dengan syarat akun bank atau e-wallet yang digunakan ditutup,” jelasnya.
Proses pengajuan sanggah dilakukan melalui operator desa menggunakan sistem SIK-NG. Pengajuan tersebut wajib dilengkapi tanda tangan kepala desa sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.
Namun, jumlah KPM yang telah mengajukan sanggah hingga saat ini masih relatif sedikit dibandingkan total KPM yang teridentifikasi. Dari 6.444 KPM, baru sekitar 206 KPM yang mengajukan sanggah.
Sebagian dari mereka menyatakan tidak pernah melakukan judi online. Mereka mengajukan klarifikasi karena merasa data yang mencantumkan identitas mereka sebagai pengguna judol tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Wulandari menyebut jumlah KPM yang terindikasi judi online di Karanganyar masih berada di bawah sejumlah daerah lain di wilayah Soloraya. Di Wonogiri jumlahnya sekitar 7.000 KPM, sedangkan di Boyolali mencapai sekitar 8.000 KPM.
Secara nasional, Jawa Tengah sendiri berada di posisi kedua dalam jumlah data masyarakat yang terindikasi terkait judi online.
Dinsos Karanganyar bersama pemerintah desa terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, termasuk konsekuensi dan sanksinya. Petugas juga membantu KPM yang ingin melakukan klarifikasi terhadap data tersebut.
Meski demikian, keputusan untuk mengaktifkan kembali bantuan sosial bukan berada di tangan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
“Untuk pengaktifan kembali bantuan sosial kewenangannya ada di kementerian. Kami di daerah hanya memfasilitasi proses sanggah,” terangnya.
Hingga kini, Dinsos Karanganyar juga belum menerima laporan adanya bantuan sosial yang kembali cair kepada KPM setelah mengajukan sanggah. Dengan demikian, pengajuan klarifikasi tidak serta-merta membuat bantuan sosial langsung aktif kembali.
“Kami mengimbau KPM yang merasa datanya tidak sesuai agar memanfaatkan mekanisme sanggah melalui operator desa, sekaligus memastikan data dan dokumen yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N