Beranda Daerah Jateng Guyub Tagih Janji Pemprov Jateng, Tuntutan Kriminalisasi Warga Belum Ada Tindakan...

Jateng Guyub Tagih Janji Pemprov Jateng, Tuntutan Kriminalisasi Warga Belum Ada Tindakan Nyata

Mereka menilai belum ada langkah konkret dari Pemprov Jateng untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.

Aliansi Jateng Guyub saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa (1/9/2026).
Aliansi Jateng Guyub saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa (1/9/2026). (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti tuntutan warga yang disuarakan Aliansi Jateng Guyub kembali dipertanyakan.

Sebulan setelah aksi pada 22-24 Juli 2026, Jateng Guyub kembali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (1/9/2026).

Mereka menilai belum ada langkah konkret dari Pemprov Jateng untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.

Massa membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup. Mereka menilai komitmen Pemprov Jateng untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut belum diwujudkan secara nyata.

Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa diterima Pemprov Jateng dalam audiensi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Jateng, Iwanuddin Iskandar.

Koordinator Umum Jateng Guyub, Joko Priyanto, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk penagihan atas komitmen Pemprov Jateng yang sebelumnya memberikan waktu sekitar satu bulan untuk menindaklanjuti tuntutan warga.

Namun, setelah tenggat waktu tersebut terlewati, Joko menilai belum terlihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang telah mereka adukan.

“Memang saat ini pemerintah itu belum serius untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan kita. Kita beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan kriminalisasi, tapi satu bulan sudah lewat seminggu ternyata belum ada tanggapan serius,” kata Joko saat ditemui Jatengnews.id usai audiensi dengan Pemprov Jateng.

Karena itu, Jateng Guyub kembali memberikan batas waktu kepada Pemprov Jateng. Jika dalam satu pekan ke depan tidak ada perkembangan konkret, mereka memastikan akan kembali mendatangi Pemprov dengan eskalasi aksi yang lebih besar.

“Dalam waktu satu minggu ke depan kalau belum diselesaikan, kita akan datang lagi. Tensinya akan kita naikkan,” tegasnya.

Joko mengatakan persoalan dugaan kriminalisasi warga yang menjadi salah satu tuntutan utama Jateng Guyub justru berkembang setelah aksi sebelumnya.

Menurut dia, laporan baru muncul di Grobogan dan Batang. Di Grobogan, dua warga dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan tanah dan aktivitas galian.

Sementara di Batang, Joko menyebut sekitar 56 warga mendapatkan undangan klarifikasi setelah dilaporkan.

“Kriminalisasi memang bertambah pasca aksi kemarin. Itu Grobogan bertambah, terus di Batang juga bertambah,” ujarnya.

Joko mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses. Jateng Guyub juga ikut melakukan pendampingan terhadap warga yang menghadapi persoalan hukum tersebut.

“Belum ada tindakan nyata penghentian kasus,” katanya.

Selain dugaan kriminalisasi, aksi terbaru Jateng Guyub juga membawa sejumlah persoalan lingkungan dan agraria dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Di antaranya persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Solo serta rencana atau aktivitas proyek geothermal di kawasan Gunung Ungaran.

Joko mengatakan isu geothermal menjadi perhatian baru karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tambahan bahwa geothermal yang ada di Ungaran itu cukup membuat resah publik juga. Makanya juga menuntut untuk dihentikan,” ujarnya.

Jateng Guyub, lanjut Joko, membuka kemungkinan turun langsung ke kawasan tersebut untuk mengawal persoalan lingkungan.

“Kita bicara secara global untuk Jawa Tengah. Kita fokus di isu-isu lingkungan,” katanya.

Di sisi lain, Pemprov Jateng menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan gubernur.

Iwanuddin mengatakan aspirasi yang disampaikan Jateng Guyub mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, lingkungan, pertambangan, pendidikan, infrastruktur hingga pertanian.

Menurutnya, persoalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng akan ditindaklanjuti. Namun, untuk persoalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, kabupaten/kota maupun lembaga lain, Pemprov hanya dapat meneruskan atau memfasilitasi.

Khusus terkait dugaan kriminalisasi, Iwanuddin mengatakan Pemprov Jateng akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami sepakat akan melakukan kegiatan ini untuk diteruskan atau dibahas dengan Forkopimda karena di situ ada unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan dan tentunya badan intelijen untuk mencari formula-formula,” ujarnya usai audiensi di kantornya.

Iwanuddin juga menegaskan gubernur tidak dapat begitu saja memerintahkan penghentian perkara hukum hanya karena adanya tuntutan warga.

“Kalau misalnya masyarakat meminta kriminalisasi ini supaya dihentikan dalam waktu seminggu, bisa enggak saya? Enggak bisa,” katanya.

Menurut Iwanuddin, penyelesaian perkara hukum tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan masing-masing institusi. Termasuk kemungkinan penerapan restorative justice yang menjadi kewenangan penyidik.

Terkait persoalan geothermal di kawasan Gunung Ungaran, Iwanuddin kembali menegaskan bahwa kewenangan utama berada di pemerintah pusat.

Ia mengatakan selama suatu kegiatan telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki perizinan, Pemprov Jateng tidak dapat begitu saja menghentikannya. Namun, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dan memiliki bukti, Pemprov meminta persoalan tersebut disampaikan untuk dikaji.

“Kalau ada cerita-cerita yang berkaitan dengan tidak sesuai tata ruang tapi ada izinnya, ceritakan, beritahu pada kami. Kami akan batalkan,” kata Iwanuddin.

Sementara itu, Tim Hukum Jateng Guyub dari LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, mengatakan jumlah warga yang saat ini mereka dampingi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan konflik ruang hidup mencapai sekitar 10 orang dalam sejumlah kasus. Sementara perkara di Batang melibatkan puluhan warga yang masih berada dalam tahap klarifikasi.

Menurut Arief, persoalan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pati, Jepara, Kendal, Blora dan Batang.

Di Pati, misalnya, terdapat perkara yang berkaitan dengan warga Kendeng dan Punrejo. Sementara di Jepara terdapat kasus Sumbersrejo dan di Kendal terdapat persoalan Dayunan.

Arief menilai alasan Pemprov Jateng bahwa penyelesaian persoalan dalam waktu satu pekan terlalu singkat tidak sepenuhnya dapat diterima.

“Sejak sebulan yang lalu dia enggak melakukan apa-apa kalau dia bilang seminggu terlalu singkat, padahal forum komunikasi pimpinan daerah itu setiap bulan dilakukan. Jadi ya itu jawaban klise saja. Memang dia enggak ngapa-ngapain,” katanya.

Arief mengatakan pihaknya memahami bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyidikan. Namun, menurutnya, persoalan yang disampaikan Jateng Guyub bukan semata-mata meminta gubernur menghentikan perkara hukum.

Menurut Arief, Pemprov Jateng memiliki ruang untuk menggunakan kewenangan koordinatif dan forum lintas institusi yang dimilikinya.

“Kalau memang soal penegakan hukum, soal keamanan dan ketertiban memang dia enggak punya kewenangan untuk mengintervensi. Tapi kemudian ada forum yang bisa dimaksimalkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ujarnya.

Menurut Arief, forum tersebut dapat digunakan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk kepolisian, masyarakat dan perusahaan yang berkaitan dengan konflik.

Pemprov Jateng juga dinilai dapat membentuk tim atau gugus tugas untuk memetakan persoalan dugaan kriminalisasi warga.

“Bisa saja OPD terkait dengan Forkopimda membuat tim gugus tugas penyelesaian kriminalisasi. Bisa dilakukan satu. Atau karena ada Forkopimda, mengundang pimpinan terkait untuk kemudian membuat semacam mediasi bersama,” katanya.

Karena itu, Arief menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada alasan bahwa Pemprov Jateng tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version