
Solo, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan menangkap mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Jalan Enggano 3, Stabelan, Banjarsari, Surakarta.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan tim penyidik Kejagung, pada Selasa (20/5/2025) malam. Iwan Setiawan Lukminto ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.
Baca juga : Jawaban Disnakertrans Soal Perusahaan Jakarta Ambil Alih Sritex
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Solo, Widhiarso Dwi Nugroho Rabu (21/5/2025) menyampaikan, seluruh proses penangkapan Eks Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Kejari Surakarta hanya menerima pemberitahuan dari Kejagung mengenai penangkapan itu.
“Kami hanya menerima pemberitahuan. Kejari Surakarta bertugas menyiapkan ruang transit kepada mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan sebelum bertolak ke Jakarta,”ujarnya.
Widhiharso mengungkapkan, terkait kasus yang menjerat Iwan Lukminto, pihaknya tidak mengetahui pasti. Dikatakannya, seluruhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 8000 Loker Korban PHK PT Sritex
“Sepengetahuan saya, yang bersangkutan masih sebagai saksi,”terangnya. (Iwan-03)