Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Karanganyar menetapkan Nasori Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021.
Kajari Karanganyar Robert Jimmi Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, didampingi Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, Jumat (23/5/2025) malam menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan para vendor terkait belum dibayarkannya hasil pekerjaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Baca juga: Kejari Dalami Proses Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
Menurut Hartanto, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan dokumen yang kami sita dari perusahaan dan DPU PR Karanganyar,”jelasnya.
Mengenai jumlah kerugian, ujar Hartanto, masih dalam proses perhitungan.
Hartanto menegaskan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan penyidik Kejari. Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 UU tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tingkatkan Tahap Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
Sebelumnya, sebanyak 15 dari 45 vendor pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, mendatangi Kejari setempat belum lama ini. Kedatangan para Vendor, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, didampingi Kasi Intel, Bonar David Yuniarto.
Para vendor ini meminta bantuan kepada Kejari terkait pelunasan pembayaran yang sampai saat ini, belum juga dibayar oleh Kontraktor Utama pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Total yang belum dibayarkan oleh kontraktor utama sebesar Rp5 miliar.
Para vendor meminta bantuan kepada Kejari karena berbagai upaya penagihan telah dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil. (Iwan-02).