34 C
Semarang
, 29 May 2025
spot_img

DPRD Kendal Sebut Lahan Hijau Dialih Fungsikan Jadi Perumahan Akan Bawa Dampak Buruk

Kendal, Jatengnews.id – Banyaknya lahan hijau di Kendal yang kini dialih fungsi menjadi lahan perumahan menjadi polemik besar bagi seluruh masyarakat dan beberapa anggota perwakilan rakyat.

Adanya aktivitas pembangunan perumahan atau sejenisnya membawa dampak buruk bagi lingkungan. Hal ini tidak tidak sesuai dengan program yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat yakni terkait swasembada pangan.

Baca juga : DPRD Kendal Dukung Penutupan Tambang Galian C Ilegal

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kendal dari fraksi Golkar Tardi.

Tardi yang merupakan anggota DPRD dari Dapil 1 Kendal yang meliputi Kecamatan Kendal, Patebon, Pegandon dan Ngampel.
Sekarang Kabupaten Kendal telah terjadi alih fungai besar-besaran terkait lahan pertanian menjadi lahan perumahan.

“Terdapat kelurahan di Kendal yang terjadi alih fungsi dari sawah yang menghasilkan antara 7 sampai 10 ton padi per hektar. Tapi sekarang dialih fungsi jadi lahan perumahan,” ujarnya

Ia sangat menyayangkan alih fungsi tersebut karena tidak sesuai dengan program yang sekarang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu terkait persoalan swasembada pangan.

“Ketika pemerintah pusat meningkatkan program produksi pangan, namun di Kendal kenapa lahan hijau atau persawahan yang menghasilkan gabah berkualitas malah dialih fungsikan. Peraturan juga sudah jelas jika ada lahan hijau dialih fungsikan, harus ada lahan pengganti lima kali lipat dari lahan yang dipakai,” jelasnya.

Tardi menegaskan, Pemkab Kendal seharusnya mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan lahan hijau yang banyak dialihfungsikan dan sesuai dengan Perda yaitu Sawah Lestari yang sudah disahkan.

“Lahan persawahan ada dua fungsi yaitu untuk menghasilkan pangan dan untuk menyerap air hujan. Kalau itu dibuat perumahan semua otomatis yang tadinya untuk menyimpan air hujan akan diurug tanah. Dan air tersebut akan meluber ke area perkampungan warga dan menyebabkan Kendal banjir,” tegasnya

Sementara itu Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan, Persoalan terkait banyaknya lahan hijau yang dipaksakan menjadi lahan perumahan pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pengecekan terlebih dulu.

Baca juga : Kabupaten Kendal Raih Opini WTP Dari BPK Jateng

“Kita akan cek prosesnya dulu, selain itu harus memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga RTRW tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berlaku,” jelasnya. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN