Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, Heri P (40) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di jalur lama Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Dusun Banaran, Desa Gondosuli, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025) lalu.
Dalam kecelakaan ini, sebanyak 5 orang penumpang meninggal dunia, luka berat 2 orang dan luka ringan 5 orang mengalami luka ringan.
Baca juga: Kronologi Minibus Rem Blong Masuk Jurang Tawangmangu
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Wakapolres, Kompol Mardiyanto kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan, menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Menurut Kasat Lantas, tersangka dikenakan pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dikatakan Wakapolres, perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pengemudi mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya.
Wakapolres menambahkan, pemeriksaan belum mengarah ke pemilik kendaraan.
“Hasil pengecekan terakhir, seluruh komponen kendaraan masih normal. Uji kir kendaraan juga masih berlaku,”terangnya.
Baca juga: Kereta Api Sembrani Tertemper Kendaraan Minibus di Perlintasan Sebidang Anjasmoro Semarang
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi dijalur wisata, tepatnya di jembatan Banaran, Desa Gondosuli Kecamatan Tawanangu, Sabtu (17/5/2025).
Mini bus yang membawa16 penumpang asal Cepu, menabrak tembok jembatan di jalur lama Tawangmangu tersebut. Akibatnya, lima penumpang meninggal dunia. (Iwan-02).