33 C
Semarang
, 29 May 2025
spot_img

Sidang Perdana Kasus PPDS Undip, Kaprodi Memeras Mahasiswa dengan Dana BOP

Semarang, Jatengnews.id – Sidang perdana kasus  PPDS Anestesi Undip dengan korban almarhum dokter Aulia Risma telah terlaksana, Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam kasus pemerasan yang menimpa dokter Aulia selama menempuh pendidikan ini, terdapat tiga tersangka yakni Kaprodi Anestesi Undip dokter Taufiq Eko Nugroho, Staf Administasi Prodi Anestasi Undip, Sri Maryani dan mahasiswa senior PPDS Anestesi Undip Zara Tupita Azra.

Sidang perdana ini, dilakukan secara terpisah yakni dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sateno. Pada sidang kesatu, dua terdakwa dihadirkan, yakni dokter Taufiq dan Sri.

Baca juga: Video Polda Jateng Batalkan Penetapan Tersangka PPDS Undip

JPU Suteno membacakan, tuntutannya dimana adanya dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

Tindakan ini, ia temukan dalam bentuk pungutan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dimana iuran tersebut di luar iuran resmi sesusai Surat Keputusan (SK) Rektor.

“Perorangnya bisa dikenai biaya BOP sebesar Rp 80 juta,” ungkap saat membacakan tuntutannya.

Sistem BOP tersebut, disebutkan diatur secara terstruktur yang nanti puncak pengumpulannya kepada Sri atas perintah Taufiq yang menguntungkan terdakwa.

“Pengumpulan dana BOP telah berlangsung sacara berlanjut selama kurang lebih lima tahun semenjak saudara Taufiq menjabat sebagai Kaprodi,” katanya.

Menurutnya dalam bacaan tuntutanya, Taufiq berperan aktif melanggengkan tindakan senioritas secara hirarkis yang berujung eksplotasi.

“Mahasiswa PPDS baru, tidak tahu kemana dana yang mereka berikan karena adanya relasi kuasa dan budaya kedukan membuat mereka tidak berani bertanya,” ungkapnya.

Pengelolaan dana BOP ini, kabarnya berhenti ia kelola melalui Sri pada tanggal 4 Agustus 2024 usai viralnya kasus BOP PPDS.

Dana tersebut, dikabarkan telah diserahkan kepada mahasiswa senior yang berposisi bendahara utama resinden selama itu.

Praktek penarikan dana ini masuk dalam perintah sepihak, yang dinilai memeras mahasiswa untuk menyerahkan hartanya diluar norma hukum.

“Perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagai yang diatur dalam Pasal 368 Ayat 2 KUHP,” terangnya.

Selain itu, pihaknya dianggap melakukan tindakan penipuan yang merugikan para mahasiswa PPDS Anestesi Undip.

Dalam sidang pertama ini, terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukum Khoirul Anwar dan timnya, tidak mengajukan eksepsi.

Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng

“Kenapa tidak mengajukan eksepsi, kita paham eksepsi itukan ada formil materiel. Formil itukan menyangkut substansi identitas terdakwa, itu udah clear tidak ada masalah,” ujarnya.

Kiranya kontruksi dakwaan ini, bukan merupakan pokok utama masalah yang harus diujikan sehingga kiranya tidak perlu eksepsi dan langsung uji materi.

“Kalau materielnya terkait kontruksi dakwaan, kalau itu bagi saya bukan substansi pokok perkara,” ujarnya.(Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN