
Kendal, Jatengnews.id – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyoroti kasus yang menimpa Kades Kertosari Singorojo Kendal.
Kades tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejari Kendal atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang mencapai Rp 530 juta.
Baca juga : Korupsi Dana Desa Hingga Rp530 Juta Kades Kertosari Singorojo Kendal Ditahan
Menanggapi hal tersebut Bupati Kendal Dyah Kartika menyampaikan, Merasa prihatin atas perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kertosari Singorojo. Hal ini jelas mencoreng nama baik Kabupaten Kendal. Negara Indonesia adalah negara hukum oleh karena itu harus mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan.
“Sebagai warga negara yang baik dan karena ini negara hukum, harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Bupati berpesan, Supaya seluruh Kades di Kabupaten Kendal lebih berhati-hati dan mengelola keuangan di desa dengan baik. Selain itu harus berkomunikasi dengan dinas terkait jika mendapati permasalahan dalam pengelolaanya. Pihaknya akan memperketat pengawasan melalui bimbingan dan teknis (Bimtek) mengelola keuangan desa.
“Jika belum memahami aturan jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada dinas atau pihak terkait. Terkadang ada yang belum memahami peraturan yang berlaku, dan mereka melakukan kesalahan tersebut karena ketidaktahuan mereka sendiri. Kami bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus melakukan bimtek keuangan pengelolaan desa, supaya kedepan bisa berjalan baik dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kendal telah berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan hingga pencegahan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
“Semuanya kembali ke pribadinya masing-masing. Pembinaan sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan, dan tindakan pencegahan juga sudah laksanakan,” ungkapnya
Ia menambahkan, Hingga saat ini pihaknya belum diminta untuk memfasilitasi bantuan pendampingan hukum kepada kades yang ditahan tersebut.
“Kalau misalnya nanti dari teman-teman paguyuban meminta bantuan hukum dari Pemkab Kendal ya kita akan fasilitasi,” ujarnya
Yanuar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal akan terus berupaya memberikan pembinaan kepada seluruh kades supaya dapat mencegah tindakan penyelewengan dana desa agar tidak terjadi lagi.
“Rencana bulan Juni akan ada acara kick off pendampingan dana desa, yaitu dari Dispermasdes, Inspektorat, Kejaksaan. Nanti kita akan jalan bareng melakukan pembinaan ke desa-desa,” tambahnya
Sebagai informasi Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal yang bernama Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp. 530 juta dalam proyek pembangunan jalan cor rabat beton pada tahun 2023.
Baca juga : Genap 100 Hari Memimpin, Ini Yang Dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar
Aksinya mulai terbongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dan Inspektorat Negeri Kendal melalui laporan penyelewengan pada tahun 2024. Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kendal. Wahyudi terjerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Arif-03)