Beranda Daerah Warga Wonogiri Datangi DLHK Jateng, Tolak Pabrik Semen

Warga Wonogiri Datangi DLHK Jateng, Tolak Pabrik Semen

Warga Wonogiri yang menolak pabrik semen (Foto:kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Paguyuban Talijowo yang merupakan warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri menolak rencana pembangunan pabrik semen.

Perwakilan Paguyuban Talijowo yakni Suyanto mengatakan selain menolak pembangunan ini, dia juga menyanggah Amdal yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng.

Selain itu, juga menolak adanya Izin Usaha Pertambang (IUP) yang dilayangkan DLHK Jateng.

Baca juga: Pabrik Kayu di KIW Kota Semarang Terbakar Hebat

“Disini kami sangat kecewa hanya dikasih waktu 30 menit, dan DLHK sangat antisipatif karena kita dilarang membawa tim ahli dalam audiensi ini,” paparnya pasca audiensi di Kantor DLHK Jateng Senin (2/6/2025).

Alasan pelarangan warga membawa tim ahli ini, kabarnya karena adanya persoalan SOP, sementara seperti apa bunyinya SOP dirinya tidak mengetahui.

Karena waktu yang begitu singkat, sehingga ia merasa sangat banyak sekali persoalan yang tidak disampaikan atau di bahas dalam audiensi tersebut.

“Bedah Amdalnya juga tidak jadi disampaikan semua,” ucapnya.

Saat ini dirinya berharap bisa beraudiensi dengan Gubernur Jateng, supaya dirinya dan warga lainnya terhindar dari pabrik semen di lingkungannya.

Sementara, hadirnya mereka disini menuntut DLHK Jateng untuk mencabut Amdal yang diterima PT. Anugerah Andalan Asia dan PT Sewu Surya Sejati yang berencana membuat pabrik semen.

Dalam audiensi ini, dirinya membeberkan bahwa ada enam desa di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri yang kabarnya bakal terdampak jika jadi ada pabrik semen.

Enam desa yang dimaksudkan yakni, Desa Watangrejo, Wonogiri, Suci, Gambirmanis, Joho, Petisari dan Sambiroto.

“Enam desa tersebut, luasan tanahnya mencapai 309,43 hektare,” paparnya.

Sementara, perihal proses Amdal yang di keluarkan DLHK, pihaknya menyatakan bahwa perlibatan warga yang dilakukan tidak merepresentasikan warga. Sehingga, pasca munculnya Amdal ini para warga melakukan penolakan.

Baca juga: Gubernur Jateng Sambut Baik Investor Masuk Wonogiri

Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto menyampaikan, bahwa persoalan ini hanya soal sosialisasi. Ia juga mengakui, bahwa Amdal memang sudah dikeluarkan dari provinsi.

“Luasanya sekitar 180 hektare (perijinan dan Amdal yang dikelurkan),” ucapnya.

Kedepan pihaknya bakal meminta pelaku usaha atau perusahan, supaya menyampaikan kepada masyarakat seperti apa rencananya. (Kamal-02)

Exit mobile version