
Tegal, Jatengnews.id – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah meninjau langsung Kantor Disdukcapil Kota Tegal, Senin (2/6/2025).
Tazkiyyatul Muthmainnah atau yang akrab disama Mba Iin menjelaskan bahwa masyarakat Kota Tegal untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di kecamatan atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal.
Baca juga : Pemkot Tegal Sambut Kepala Pengadilan Negeri Tegal Baru
IKD adalah informasi elektronik yang memuat data kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya. Data ini disimpan dalam aplikasi di smartphone dan dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara online.
Masyarakat bisa melakukan dengan mengunduh aplikasi IKD di play store, kemudian melakukan pengisian data kependuduan di aplikasi IKD tersebut, setelah melakukan pengisian secara online kemudian tinggal melakukan aktivasi dengan melakukan scan barcode di TPDK yang berada di kantor Kecamatan , Mal Pelayanan Publik atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tegal.
Setelah aktivasi masyarakat bisa mengakses data kependudukan melaui aplikasi IKD. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan proses data kependudukan atau perubahan data kependudukan di aplikasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Mba Iin juga mengimbau agar masyarakat tidak menanggapi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menawarkan bantuan aktivasi IKD melalui telepon. Mba Iin meminta masyarakat datang ke TPDK di kantor-kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik atau Kantor Disdukcapil Kota Tegal.
“Jangan sampai dokumen kependudukan kita disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pastikan bahwa pengaktifan IKD dilakukan oleh petugas Disdukcapil,” ujar Mbak Iin.
Wakil Wali Kota pengapresiasi pelayanan Disdukcapil Kota Tegal yang menurutnya Gerak Cepat (Gercep). Saat tinjauan tersebut Mbak Iin sempat berdialog dengan warga yang sedang melakukan pengurusan dokumen kependudukan, dan dari mereka menyampaikan puas dan pelayanan yang cepat.
Pembuatan Akta Lahir selama data dukung dan persyaratan dipenuhi bisa di buat dengan waktu yang relatif singkat.
“Ketika masyarakat memiliki kebutuhan untuk pengurusan dokumen kependudukan masyarakat bisa langsung datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, tidak perlu melalui calo karena pengurusannya mudah dan cepat dan gratis,” jelas Wakil Wali Kota Tegal.
Ia berharap kedepan Disdukcapil Kota tegal bisa teus melayani masyarakat dengan baik , karena pelayanan untuk masyakat adalah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Tegal “melayani sepenuh hati untuk masyakat Kota Tegal”
Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Zainal Alimukti saat mendampingi Wakil Wali Kota Tegal, pada giat tersebut menyampaikan bahwa kunjungan Wakil Wali untuk melihat langsung pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat.
“Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, cepat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Zainal.
Zainal menyampaikan semangat dari Wakil Wali Kota dalam mendorong pelayanan publik yang responsif menjadi energi positif bagi Disdukcapil untuk terus berinovasi dan berbenah.
“Saya juga ucapkan apresiasi kepada Ibu Wakil Wali Kota Tegal atas pelayanan Disdukcapil yang dianggap cepat dalam melayani masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tegal.
Disebutkan Zainal, Disdukcapil Kota Tegal berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun secara umum petugas yang ada cukup terbatas, karena pelayanan kepada masyarakat khususnya yang terkait dengan pelayanan kependudukan merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan tanggung jawab.
Terkait IKD, Zainal menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 Disdukcapil Kota Tegal telah menerbitkan IKD.
Baca juga : Tingkatkan Kreativitas Pemkot Tegal Gelar Pelatihan Tata Boga
Senada dengan Mba Iin, Ia juga menghimbau agar masyarakat untuk melakukan aktivasi aplikasi IKD dan juga mengimbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dalam aktivasi IKD yang meminta data melalui pesan whatsapp dan telepon.
“Karena untuk aktivasi hanya bisa dilakukan secara offline dengan bertatap muka langsung dengan petugas Disdukcapil,” imbuhnya. (03)