
Semarang, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengakui, bahwa pada 100 hari masa kepemimpinannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih memiliki pekerjaan rumah (PR).
Salah satu PR yang masih belum selesai sampai hari ini yakni, masih aktifnya terminal bayangan di Terminal Terboyo Kota Semarang.
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Apresiasi Sedekah Laut Tambaklorok
Sebelumnya, Pemkot Semarang per tanggal 19 Juli 2021 mewajibkan semua bus antar kota antra provinsi (AKAP) untuk masuk ke Terminal Mangkang yang telah berstatus tipe A.
Setelah munculnya kebijakan tersebut, maka untuk terminal yang berstatus bayangan seperti Terboyo bukan lagi menjadi tempat pemberhentian bus AKAP.
Bahkan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang beberapa kali melakukan operasi untuk bus yang masih nekat memilih berhenti di Terminal Terboyo dari pada terminal Mangkang. Dan situasi tersebut, masih terjadi hingga hari ini.
“Terminal bayang di Terboyo itukan PR kita ya, karena sepertinya budaya masyarakat yang berada di sekitar perbatasan antara Semarang – Demak ini, masih melakukan aktivitas naik dan turun bus disitu,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Sehingga para sopir bus lebih memilih untuk mengambil jalur pemberhentian di Terminal Terboyo.
Saat ini, dirinya mengaku masih terus berkoordinasi dengan Dishub dan kepolisian supaya bisa menghalau bus yang akan berhenti di Terminal Terboyo.
Meskipun demikian, dirinya juga bakal memikirkan bagaimana dampaknya bagi masyarakat yang nantinya bakal berpindah ke Terminal Mangkang.
“Kita pikirkan bersama bagaimana solusinya untuk masyarakat perbatasan Semarang – Demak,” tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Minta CPNS Berani Kreatif
Kiranya untuk kebijakan terminal ini, tidak bisa diputuskan oleh Pemkot saja namun perlu bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Nah edukasi pada masyarakat itu yang penting. Pengelolaan terminal ini tidak bisa hanya pemerintah kabupaten/kota, itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” terangnya.
“Secara undang-undang kita tidak bisa mengelola terminal, bagaimana caranya nanti kita pikirkan salah satunya komunikasi dengan jasa transportasi,” imbuhnya.
“Sehingga kalau tidak segera ditertibkan yang menurunkan dan menaikan penumpang disitu akan menambah beberapa kerawanan sosial yang mungkin juga akan terjadi,” tuturnya. (Kamal-02)