
Semarang, Jatengnews.id – Sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu dan suaminya Alwin Basri, para saksi sebut ada storan ke Polisi dan Kejaksaan, Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi ini, juga disebutkan adanya permintaan proyek Rp 20 miliar dari Alwin Basri.
Baca juga : Sidang Dakwaan Robig Zainudin, Ayah Korban Minta Hukuman Mati
Saksi yang hari dihadirkan yakni, mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir dan Camat Ngaliyan Muljianto.
Ade yang saat ini menjadi sekretaris Damkar Kota Semarang, menjadi salah satu saksi yang menyebutkan adanya aliran uang storan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi dan Kejaksaan.
“Mas Eko itu menyerahkan ke Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, kemudian Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta,” sebutnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu (4/6/2025).
Eko yang ia maksutkan, yakni Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.
Tak hanya itu, Ade juga mengungkap bahwa adanya permintaan proyek senilai Rp 20 Miliar oleh Suami Mbak Ita, Alwin yang waktu itu menjabat Ketua PKK Kota Semarang dan Ketua Komisi E DPRD Jateng.
“Saya dapat informasi itu dari screenshot (tangkapan layar) yang di wa (pesan singkat Whatshapp) oleh Mas Eko,” ujarnya saat pertama kali adanya permintaan proyek senilai Rp 20 miliar.
Setelah itu, kabarnya ada pertemuan di Salatiga yang akhirnya memutuskan untuk berubah menjadi Rp 16 miliar.
“Waktu itu saya diam saja, yang bicara senior-senior camat, terus mencoba disepakati Rp 16 miliar,” jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyebutkan adanya penyerahan uang yang diberikan kepada Martono dan Alwin.
Dalam sidang yang sama, Alwin dan Mbak Ita menanggapi tudingan tersebut secara kompak dan bergantian.
“Seluruhnya saja (para saksi Camat) saya tidak meminta, tidak menjanjikan dan tidak menerima,” ucap Mbak Ita saat di beriwaktu memberikan tanggapan oleh Ketua Hakim.
Baca juga : Kasus Siswa Ditembak Polisi, Empat Tersangka Statusnya Ditangguhkan
Giliran Alwin diberikan kesempatan oleh Ketua Hakim, ia juga menjawab hal yang sama persis dengan ucapan istrinya. (Kamal-03)