Beranda Daerah DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Raperda Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025 -2029, dapat diketahui bersama bahwa sejak dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak Tahun 2024

Rapat paripurna DPRD Kota Tegal. (Foto : Dokumen)

Tegal, Jatengnews.id – Semua fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Raperda Kota Tegal  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025 -2029, untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.

Fraksi Partai PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ratna menyampaikan bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Wali Kota Tegal

Baca juga : Peringatan HUT ke-424 Kabupaten Tegal Dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon

Dalam penyampaian Raperda Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025 -2029, dapat diketahui bersama bahwa sejak dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak Tahun 2024, Pemerintah di seluruh Indonesia, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Periode Tahun 2025 – 2029.

Ratna juga menambahkan bahwa sesuai amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, tentang Pemerintahan Daerah.

‘’Bahwa, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Disamping itu pada setiap Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Perangkat daerah (RENJA-PD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,’’ papar Ratna.

Ratna juga memaparkan bahwa kedudukan RPJMD Kota Tegal 2025-2029 merupakan pelaksanaan tahapan tahun awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2025-2029, dimana pada tahapan lima tahunan pertama tersebut arah kebijakan pembangunannya “Penguatan Landasan Transformasi” yang dilakukan melalui penguatan transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, kemandirian daerah serta infrastruktur dan ekologi.

‘’Penguatan Landasan Transformasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil Riset dan Inovasi. Periodesasi perencanaan Pembangunan lima tahunan pertama ini, menjadi landasan dalam proses Pembangunan untuk mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang dalam visi misi jangka Panjang daerah yaitu “Kota Tegal Yang Maju, Berakhlak, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” papar Ratna.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Tegal Beri Santunan 4 Guru Sebagai Ahli Waris

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan oleh Zaenal Nurrohman menyampaikan bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029 memiliki peran krusial sebagai tahapan awal dan pijakan sekaligus peta jalan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sesuai Tegal Berdikari dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman. (03)

Exit mobile version