
Semarang, Jatengnews.id – Tim Hukum Aksi May Day 2025 ajukan Pra Peradilan terhadap empat mahasiswa yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, telah diketahui bahwa buntut dari aksi May Day 2025 ada delapan orang yang dikriminalisasi oleh Aparat Kepolisian.
Baca juga : Mahasiswa Unisbank Semarang Gelar Expo Bisnis Asah Kreativitas Wirausaha
Tim Hukum Aksi May Day 2025, Amadela menyampaikan, delapan mahasiswa tersebut ditangkap dan dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan 170 KUHP.
“Enam orang ditetapkan sejak saat mereka ditangjap dan dua lainnya ditangkap pada 13 Mei 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Pra peradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang tersebut, karena dinilai mengalami pelanggaran atau ketidak sesuai prosedur dalam proses penangkapannya.
“Pada saat aksi May Day 2024 itu, ada 15 orang massa aksi akhirnya dibawa ke Polrestabes Semarang dan diperiksa dalam kondisi luka-luka,” paparnya.
Dalam pengajuan pra peradilan ini, para orang tua dan jaringan solidaritas juga ikut hadir datang ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka secara singkat dan tanpa bukti permulaan yang cukup serta penyitaan barang bukti oleh kepolisian telah melanggar hukum sehingga penetapan tersangka seharusnya batal demi hukum,” sambungnya alasan pengajuan pra peradilan.
Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan ini, melanggar hukum dan hak asasi manusia sebagai Pasal 18 KUHAP.
“Semua mahasiswa yang aksi adalah anak seorang buruh. Mereka sedang menyuarakan hak orang tuanya pada Aksi May Day 2025. Sehingga, kriminalisasi dan kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian adalah Pelanggaran terhadap HAM,” jelasnya.
Baca juga : Video Demo Mahasiswa Semarang Gugat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Empat orang yang mengajukan pra peradilan sebagai berikut :
1. Afrizal Noor Hysam
2. M Akmal Sajid
3. Afta Dhiaulhaq Al Fahis
4. Kemal Maulana
(Kamal-03)