Beranda Daerah Pembahasan RPJMD Kota Tegal 2025-2029 Dilanjutkan

Pembahasan RPJMD Kota Tegal 2025-2029 Dilanjutkan

Keputusan DPRD tentang Persetujuan Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029 ditandatangani Ketua DPRD Kota Tegal dan menyerahkan kepada perwakilan Anggota DPRD Kota Tegal, Purnomo.

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, terhadap Raperda Kota Tegal, tentang RPJMD Kota Tegal, tahun 2025-2029, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/6/2025). (Foto : Dokumen)

Tegal, Jatengnews.id – Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029 dilanjutkan oleh seluruh anggota DPRD Kota Tegal.

Adapun, keputusan DPRD tentang Persetujuan Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029 ditandatangani Ketua DPRD Kota Tegal dan menyerahkan kepada perwakilan Anggota DPRD Kota Tegal, Purnomo.

Baca juga : DPRD Kota Tegal Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Penandatanganan dan penyerahan Raperda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal, tahun 2025-2029, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/6/2025).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap dalam waktu dekat Raperda tersebut dapat dibahas bersama alat kelengkapan DPRD.

“Dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal, guna mendapatkan dokumen RPJMD yang memuat perencanaan pembangunan Kota Tegal yang berkualitas,” tutur Dedy Yon.

Menurutnya RPJMD tidak hanya semata-mata selaras dengan visi misi Kepala Daerah, tetapi juga mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal dalam pembahasannya. Disisi lain dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, kita juga harus menjaga konsistensi antara RPJMD, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Terkait isu strategis, Wali Kota Tegal menjelaskan bahwa pihaknya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Tahun 2025-2029 merupakan dasar dari isu strategis atau rumusan permasalahan yang merupakan pernyataan kondisi realita yang dapat disimpulkan dari kesenjangan antara capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.

Tata cara atau teknik menyimpulkan isu strategis, juga sudah diatur, antara lain melalui penjaringan dan identifikasi isu strategis dari dokumen yang ada.

Pemerintah Kota Tegal dalam menentukan isu strategis dengan melalui penjaringan dan identifikasi isu-isu strategis dari dokumen RPJPD tahun 2025-2045, hasil evaluasi RPJMD periode sebelumnya dan dokumen RPD tahun 2025-2026, serta dengan memperhatikan isu strategis nasional dan isu strategis provinsi.

“Namun, apabila dalam pembahasan nanti ada kesepakatan untuk memperbaiki maka Pemerintah Kota Tegal siap untuk memperbaikinya demi kebaikan perencanaan yang akan kita susun,” jelas Wali Kota Tegal.

Terhadap indikator beserta angka targetnya, baik itu pada aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing, secara umum Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk merencanakan pembangunan lima tahun ke depan menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, terkait target untuk lima tahun ke depan harus ditargetkan semakin baik.

Dedy Yon juga menyampaikan bahwa semua juga harus memahami, tidak semua angka target indikator akan selalu naik, karena dinamika aturan yang berlaku, terkadang menyebabkan adanya perubahan formulasi perhitungan, sehingga untuk targetnya pun dimungkinkan dapat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

“Saya berharap dalam pembahasannya nanti, dapat didiskusikan dengan tim Pemerintah Kota Tegal, terkait dengan indikator beserta targetnya,” ungkap Dedy Yon.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Tegal Beri Santunan 4 Guru Sebagai Ahli Waris

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan selanjutnya kelengkapan DPRD yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal akan membahas Raperda RPJMD 2025-2029 tersebut. (03)

Exit mobile version