Karanganyar, Jatengnews.id – MA menolak kasasi dari Ketua dan Anggota BPD Berjo, Panitia PAW Kades Berjo sebagai Pemohon Kasasi I, serta Bupati Karanganyar sebagai Pemohon Kasasi II.
Keputusan MA Nomor: 1425 K/PDT/2025 tanggal 25 Maret 2025, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo tahun 2023 adalah TIDAK SAH.
Baca juga: Luncurkan Tiga Program Inovatif, Desa Berjo Karanganyar Jadi Desa Percontohan
Konsekuensinya, hasil dari PAW Kades Berjo tahun 2023 juga dinyatakan tidak sah, yang secara otomatis membatalkan kedudukan Dwi Haryanto sebagai Kepala Desa Berjo.
Penasehat hukum penggugat Agung Sutrisno, Lionad, Rabu (18/6/2025) menyampaikan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, seluruh kebijakan hukum dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan apapun yang ditandatangani oleh Dwi Haryanto selama menjabat sebagai Kepala Desa Berjo adalah batal demi hukum.
Lionad menegaskan, menyikapi putusan MA tersebut, pihaknya menuntut pencopotan Dwi Haryanto dari jabatannya sebagai Kepala Desa Berjo, penunjukan dan pelantikan segera Pejabat (Pj) Kades Berjo tidak sah san batal demi hukum, pembatalan seluruh produk hukum yang dikeluarkan Dwi Haryanto saat menjabat sebagai Kades Berjo, pengangkatan Direktur Utama BUMDES Berjo dan pemilihan Kepala Dusun Tagung, Desa Berjo, juga tidak sah atau batal demi hukum.
“Pertanggungjawaban atas pembagian Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp500.000 per KK
seluruh warga Desa Berjo yang dilakukan oleh Dwi Haryanto tidak sah. Karena hasil PAW Kades Berjo tahun 2023 dinyatakan tidak sah oleh putusan Kasasi MA RI tanggal 25 Maret 2025.
Putusan ini diharapkan membawa kejelasan hukum dan mendorong penegakan aturan dalam tata kelola pemerintahan desa di Berjo,”ujarnya.
Baca juga: Setyawan Dibroto Gantikan Adhe Eliana Melalui PAW
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan kajian hukum terhadap putusan MA tersebut
“Melalui Bagian Hukum, kita telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kita sedang mempersiapkan legal opinion terhadap putusan MA itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Karanganyar Metty Ferriska Rajagukguk menjelaskan, putusan ini masih dalan proses pembahasan.(Iwan-02)