Beranda Daerah Komisi A Ingatkan OPD Perbaiki Pelayanan

Komisi A Ingatkan OPD Perbaiki Pelayanan

Prasetya Adi Saputra menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh OPD

Anggota Komisi A DPRD Karanganyar Prasetya Adi Saputra. (Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Anggota Komisi A DPRD Karanganyar,  Prasetya Adi Saputra mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik serta pelayanan prima kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Prasetya Adi Saputra menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh OPD.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Bentuk Desa Tangguh Bencana

“Saya sering menerima laporan dari masyarakat terhadap pelayanan dinas dan kecamatan yang masih kurang maksimal. Kami ingatkan, ini harus diperbaiki,”tegasnya Selasa (24/6/2025).

Politisi PDI Perjuangan Karanganyar tersebut juga menyoroti rendahnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama di tingkat Kecamatan.

Dikatakannya, meski Bupati Karanganyar Rober Christanto telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah wilayah, masih ada  ASN yang masuk kantor terlambat. Hal ini sangat mengganggu pelayanan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan ramah. Karena masih ada pelayanan yang kurang memuaskan. Ini tidak sejalan dengan program bupati. Program kerja bupati harus dimbangi dengan kinerja yang baik,”tandasnya.

Ditambahkannya, Pemkab juga diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Pertegas Komitmen Memperkuat Kerukunan Umat Beragama

“Harus ada sanksi tegas sehingga jadi pembelajaran,”pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar melakukan Sidak ke Kecamatan Colomadu, Jumantono serta wilayah lain serta Puskesmas Kebakramat.

Dalam Sidak yang dilakukan di Colomadu bupati mendapati kantor pelayanan tutup, serta  camat tidak berada ditempat. Para ASN yang kedapatan tidak berada ditempat, diberikan sanksi berupa pembinaan yang dilakukan oleh BKPSDM. (02).

Exit mobile version