
Kendal, Jatengnews.id – Drama kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Kejari Kendal telah mengamankan PM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan fisik dan pengadaan barang atau jasa dana desa tahun anggaran 2023. Sekdes PM dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana Desa, Bupati Kendal Tegaskan Jalur Hukum Tetap Berjalan
Penetapan tersebut berdasarkan bukti yang valid terkait keterlibatan sekdes dalam penyelewengan anggaran dana desa. Bahkan sekdes PM juga memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, sekdes tersebut juga ikut menyusun laporan fiktif untuk menutupi jejak penggunaan anggaran dana desa yang diduga telah dikorupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Lila Nasution menyampaikan, Bahwa penetapan tersangka Sekdes PM di lakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal menemukan dua alat bukti permulaan yang mengarah keterlibatan Sekdes, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fiisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
“Penetapan tersangka berdasarkan bukti – bukti valid yang menjerumuskan sekdes tersebut ikut terlibat dalam kasus penyelewengan dana desa. Selain itu PM juga menyusun LPJ APBDes fiktif, dengan cara memalsukan bukti-bukti berupa nota atau kwitansi tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya dikutip Jumat (27/06/2025).
Lila menyebut, Bahwa Tersangka selaku Sekdes tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Verifikator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf C Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya
Lila mengungkapkan, Pemeriksaan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca juga : Profil Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Tuai Perhatian, LHKPN Suami Jadi Sorotan Tajam
“Proses penyidikan tidak berhenti di sini saja tetapi masih jalan terus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya. (03)