Beranda Daerah Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Uang Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Uang Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN 

Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila. (Foto:Iwan).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima pengembalian uang dari DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa,  yang menjadi tersangka korupsi pengadaan Alkes Dinkes tahun 2023, Senin (30/6/2025).

Jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DN kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar sebesar Rp158.200.000.

Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinkes Karanganyar juga mengembalikan uang sebesar Rp465.000.000 dan tersangka Amin Sukoco mengembalikan uang sebesar Rp80.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN  sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara  yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023.

Menurut Kasi Intel, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,”tegasnya.

Bondan menegaskan,  tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.

Bonar menambahkan, proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini masih terus berjalan. Termasuk pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.

“Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU,”pungkasnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan Alkes ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.

Baca juga: Purwati Diperiksa Dugaan Korupsi Alkes Tahun Anggaran 2022

Enam tersangka tersebut masing-masing, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.

Sedangkan dari rekanan, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. Yakni DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar. (02).

Exit mobile version