Beranda Daerah Purwati Diperiksa Dugaan Korupsi Alkes Tahun Anggaran 2022

Purwati Diperiksa Dugaan Korupsi Alkes Tahun Anggaran 2022

Purwati menjalani pemeriksaan terkait pengadaan alkes tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kejari Karanganyar ketika mengamankan Kadinkes Karanganyar Purwati (Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023, mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari setempat, Selasa (17/6/2025).

Dua tersangka lain, yakni Amin Sukkco dan Kusmawati juga menjalani pemeriksaan.

Baca juga:Purwati Diberhentikan Sebagai Kadinkes Karanganyar

Purwati menjalani pemeriksaan terkait pengadaan alkes tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, terungkap bahwa pengadaan alkes juga dilakukan pada  tahun anggaran 2022.

Atas temuan tersebut, jelas Bonar, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Untuk perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, tim penyidik melakukan pemeriksaan tarhadap Purwati. Pemeriksaan terhadap Purwati dilakukan, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pengadaan alkes tahun 2022, dan dugaan TPPU,”ungkapnya.

Bonar menjelaskan, dalam perkara pengadaan alkes 2022, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Tim penyidik belum menetapkan tersangka. Proses masih terus berlanjut. Jika ada tersangka, nanti kami kabari,”terangnya.

Baca juga: Kejari Kembali Periksa Kadinkes Karanganyar

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, dalam perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, juga dilakukan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, masing-masing, Purwati, Amin Sukoco serta Kusmawati.

“Ketiganya berperan penting dalam pengadaan alkes tahun 2022. Siapa tersangkanya, nanti saja. Tinggal menetapkan saja,”tandasnya.(Iwan-02)

Exit mobile version