
DEMAK, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara atas perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak tahun anggaran 2022–2023, berlangsung di Aula Kantor Kejari Demak, Senin (30/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan bahwa penyerahan uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : HUT ke 79 Tahun, Kejari Demak: Momentum Jaga Kedaulatan Penuntutan
“Penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dari rekening penitipan Kejaksaan Negeri Demak dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Grogol Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp 444.492.237, telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan,” ujar Kajari.
Putusan tersebut dijatuhkan terhadap dua terpidana, yakni Ainur Rofi Bin Suwarno (Nomor Putusan: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg) dan Sularso Bin Suroso (Nomor Putusan: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 21 Mei 2025).
Dijelaskan Kajari, uang pengganti yang diserahkan ke negara terdiri dari uang tunai sebesar Rp 284.071.942 dan uang titipan sebesar Rp 160.420.295,60, sehingga total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 444 juta.
“Dana tersebut sebelumnya telah disimpan dalam rekening penitipan Bank BNI Kejaksaan Negeri Demak dengan nomor 0891217134 dan kini dirampas untuk disetorkan ke kas negara,” tambahnya.
Baca juga : Kejari Karanganyar Tuntaskan 8 Perkara Korupsi dan Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar
Adapun kelebihan titipan sebesar Rp 79.704, setelah melalui proses penghitungan, dikembalikan kepada saksi Ainur Rofi melalui istrinya. (03)