Beranda Daerah Divonis 9 Bulan, Dokter Zara Terbukti Bersalah Kasus Pemerasan PPDS Undip

Divonis 9 Bulan, Dokter Zara Terbukti Bersalah Kasus Pemerasan PPDS Undip

majelis hakim menyatakan Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP jo. Pasal 68 KUHP.

Sidang putusan kasus PPDS Undip yang digelar di PN Semarang (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dokter Zara Yupita Azra, senior dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sesama mahasiswa kedokteran.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Djohan Arifin dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP jo. Pasal 68 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Zara Yupita Azra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan bulan,” ujar Djohan saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Artinya, hukuman dikurangi sekitar 50 persen dari tuntutan awal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang ramah dan berbudaya,” jelas Djohan.

Terdakwa tetap menjalani masa tahanan, dengan waktu yang telah dijalani selama proses persidangan akan diperhitungkan sebagai bagian dari vonis penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Tak Layak di Kedokteran

“Kami menyatakan sikap pikir-pikir. Kami akan pelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusannya sebelum menentukan akan menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama almarhum dr. Aulia Risma Lestari, yang sebelumnya diberitakan mengalami tekanan dalam lingkungan pendidikan PPDS.

Zara disebut sebagai salah satu senior yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, meskipun kasus yang disidangkan berfokus pada pemerasan terhadap mahasiswa lain.(02)

Exit mobile version