Beranda Daerah Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi

Kemenkes Akhiri Pembekuan PPDS Undip di RSUP dr Kariadi

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya bersama Rektor Undip Prof Suharnomo. (Foto:Ist)

Semarang, Jatengnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya sudahi pembekuan kerjasama praktik PPDS antara Undip dan RSUP dr. Kariadi Semarang.

Pada beberapa waktu lalu, sempat viral dan menggemparkan dunia kedokteran lantaran Kemenkes turun tangan langsung membekukan PPDS Undip di RSUP Kariadi karena adanya dugaan kasus bullying.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Tak Layak di Kedokteran

Keputusan pembekuan tersebut terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024, lantaran viralnya nama dokter Aulia Risma yang diduga mengalami bullying pada saat menempuh pendidikan PPDS Anestesi di RSUP dr. Kariadi.

Kemudian, pada Selasa (20/5/2025) kemarin, Kemenkes secara resmi membuka kembali kerjasama antara Undip dan RSUP dr Kariadi untuk pendidikan praktik PPDS.

“Kita telah bersama-sama duduk melakukan perbaikan dan ada 35 langkah, ini sudah diaudit inspektur Jendral Kemenkes dan inspektur Jendral Kemendiktisaintek,” ungkap Direktur Jendral Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes, Azhar Jaya.

Jika melihat kasusnya almarhum dokter Aulia, ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi pelaku pemerasan dan sudah masuk meja hijau (persidangan).

Meskipun keputusan belum ingkrah, pembekuan ini akhirnya dibuka dengan sepengetahuan dua kementrian yakni Kemenkes dan Kemendiktisaintek.

Merespon situasi ini, Rektor Undip Semarang, Prof Suharnomo mengaku senang bisa kembali bekerjasama dengan RSUP dr. Kariadi.

Baca juga: Menkes Budi Tanggapi Hoaks Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip

Bahkan dirinya secara jelas menyampaikan, kalau Undip dan RSUP dr. Kariadi seperti kembar siam yang tak bisa dipisahkan.

“Sejarah kami memang sejarah berdua, Kariadi dan Undip tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Kedepan dirinya juga bakal melakukan pembenahan dalam segala hal supaya tidak terjadi lagi terjadi hal-hal yang dinilai merugikan.(Kamal-02)

Exit mobile version