
Kendal, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal akan menerapkan kebijakan baru berupa penarikan pajak dari tempat kos. Pajak tersebut akan dikenakan biaya sebesar 10 persen dari tarif per pintu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Abdul Wahab menjelaskan, penarikan pajak dari kos-kosan tersebut dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal.
Baca juga : Ribuan Warga Padati Kalikesek Bersholawat di Kendal
Kebijakan yang diterapkan ini diatur dalam UU HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 tanggal 4 November 2024, tentang Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos. Aturan tersebut bahwa pemilik indekos akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen meskipun hanya memiliki satu pintu.
“Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tetapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan. Baik itu satu, dua, atau tiga pintu pun harus membayar pajak. Dengan demikian dengan adanya pajak indekos tersebut akan mendorong PAD lebih meningkat,” terangnya dikutip Rabu (21/05/2025).
Ia menambahkan, pemberlakuan tarif pajak 10 persen tersebut dikategorikan sebagai pajak hotel dengan nominal tarif yang sama dengan pajak hotel yang telah diberlakukan.
“Itu kategori pajak hotel tarifnya 10 persen. Karena definisi hotel itu didalamnya ada indekos, ada hostel. Misalkan satu pintunya satu juta berarti 10 persennya dari itu,” jelasnya
Saat ini pemilik usaha indekos paling banyak berada di Kaliwungu. Terutama yang berdekatan dengan Kawasan Industri Kendal (KIK). Di sana banyak rumah yang sudah menjadi indekos. Pihaknya akan segera melakukan pendataan pemilik usaha indekos secara keseluruhan di Kendal sebelum pemberlakuan diterapkan.
Menanggapi persoalan tersebut Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, Pihaknya akan segera melakukan kajian ulang dan menyerap aspirasi para pengusaha indekos.
“Kita akan dengarkan masukan dari mereka dulu sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Baca juga : Rancangan RPJMD Tahun 2025 – 2029 Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD Kendal
Sebetulnya pajak ini juga ada keringanan, warga yang keberatan bisa mengajukan keringanan pajak kemudian dinas terkait akan verifikasi ke lapangan untuk memastikan yang bersangkutan berhak mendapatkan keringanan,” ujarnya. (Arif-03)