Beranda Daerah 2.176 Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Non Earmark Rp598,4 Miliar

2.176 Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Non Earmark Rp598,4 Miliar

Sumarno menekankan, keaktifan kepala desa dan perangkat desa menjadi kunci utama pencairan.

Sekda Jateng Sumarno (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah gagal menerima dana desa non earmark tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp598,4 miliar. Kondisi ini berdampak pada sekitar 30 persen desa di wilayah Jateng.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pencairan dana desa sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, sementara pemerintah desa wajib mengikuti tahapan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Sekda Jateng Kukuhkan Dewan Sumber Daya Air Jateng

“Kenapa yang lain cair? Itu menunjukkan proses pengajuan di tingkat desa perlu lebih cepat dan tepat. Kendala ini harus menjadi evaluasi,” kata Sumarno kepada awak media.

Sumarno menekankan, keaktifan kepala desa dan perangkat desa menjadi kunci utama pencairan. Seluruh dokumen persyaratan ada di tangan pemerintah desa, sehingga evaluasi diharapkan bisa diterapkan untuk tahun 2026.

Terkait keluhan kegiatan sosial seperti Posyandu dan PAUD terganggu akibat dana tidak cair, Sumarno menyarankan pemerintah desa melakukan penyesuaian pada APBDes 2026 atau mencari sumber dana alternatif.

Baca juga: Specta Jateng 2024, Sekda Jateng Sumarno Turun di Laga Perdana Tenis

Data Dispermadescapil Jawa Tengah menyebutkan, gagalnya pencairan ini terjadi setelah adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat, membuat banyak desa kehilangan anggaran operasional awal tahun.(02)

Exit mobile version