
SEMARANG, Jatengnews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari atau Iin mengaku sempat diminta Eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Ita untuk tidak penuhi panggilan KPK, Senin (30/6/2025).
Pernyataan tersebut, Iin sampaikan pada sidang lanjutan kasus korupsi Ita dan suaminya Alwin Basri eks Ketua Komisi D DPRD.
Baca juga : Pasca KPK Tetapkan Tersangka, Mbak Ita Tak Terlihat di Acara Paripurna
“Waktu itu Pak Iswar Aminudin (masih menjabat Sekda Kota Semarang) menyampaika ada undangan pemeriksaan oleh KPK untuk tanggal 30 Januari 2024,” ungkapnya saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/6/2025).
Pesan dari Iswar tersebut, disampaikan pada saat usai rapat pada 29 Januari 2024. Saat paginya, ia mengaku diminta oleh Ita untuk pergi keluar kota menghindari panggilan tersebut.
“Jam 9 pagi saya dipanggil rapat (30 Januari 2024), Bu Ita katanya disampaikan tak hadir kemudian saya disuruh pergi keluar Kota Surabaya,” jelasnya.
Atas perintah tersebut, kemudian dirinya mulai menyiapkan pemberangkatan ke Surabaya mulai dari ijin dinas dan lain sebagainya.
Sesampainya di Surabaya, ia mendapatkan kabar bahwa jika tidak memenuhi panggilan KPK bakal dipanggil ke Jakarta, akhirnya dirinya takut dan sebelum agenda di Surabaya selesai bertolak ke Semarang.
Tak hanya soal perintah menghindar dari KPK, Iin juga mengaku mendapatkan ancaman dari Alwin perihal ‘iuran kebersamaan’ yang dalam berita sebelumnya disebutkan nominalnya mencapai 2,2 Miliar diterima oleh Ita dan suaminya.
Kabarnya, Alwin menyampaikan hal tersebut pada saat meminta jatah atas iuran kebersamaan tersebut.
Baca juga : KPK Cegah Mbak Ita ke Luar Negeri
“Pak Alwin bilang koe nak macem-macem tak sikat. Sikat itu bisa tanda kutip apa saya tidak tahu,” ungkapnya. (03)