Beranda Ekonomi Transformasi Digital Asuransi, OJK Resmi Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

Transformasi Digital Asuransi, OJK Resmi Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi

OJK resmi luncurkan Database Agen Asuransi dan Database Polis Asuransi Indonesia untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen di industri asuransi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. (Foto : Dok OJK)

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan tata kelola di sektor industri asuransi nasional.

Inisiatif strategis ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen dalam ekosistem perasuransian Indonesia.

Baca juga : Festival Candi Sojiwan Hingga Desa Kebondalem Kidul Jadi Percontohan EKI

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa peluncuran dua database ini tidak hanya merupakan implementasi teknologi informasi, tetapi juga merupakan simbol perubahan nilai menuju sistem keuangan yang lebih terbuka dan terpercaya.

“Ini bukan sekadar transformasi di industri asuransi, tapi juga di internal OJK. Kami mempercepat pelaksanaan sistem informasi, pelaporan, perizinan digital, hingga pengawasan dan regulasi yang terintegrasi,” ujar Mahendra.

Dengan peluncuran Database Agen Asuransi Indonesia, masyarakat kini dapat memverifikasi legalitas dan identitas agen asuransi resmi secara mandiri. Sistem ini terhubung dengan platform perizinan digital SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen, yang dapat diakses oleh publik, perusahaan asuransi, asosiasi, hingga OJK sendiri.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data polis secara granular dari seluruh lini usaha—baik asuransi jiwa maupun asuransi umum—yang dilaporkan melalui sistem APOLO (Aplikasi Pelaporan Online OJK) secara bulanan.

Mahendra menekankan pentingnya database polis sebagai fondasi pengawasan risiko dan kebijakan berbasis data:

“Database ini memuat informasi penting seperti identitas pemegang polis, jenis manfaat, dan mekanisme pengelolaan risiko. Ini sangat penting untuk pengambilan kebijakan yang akurat dan efektif.”

Melalui sistem yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat dapat dengan mudah memastikan kredibilitas agen asuransi, sedangkan perusahaan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio dan kualitas data internal. Regulator seperti OJK juga mendapat alat penting untuk mendeteksi potensi risiko dan menyusun regulasi berdasarkan data riil.

Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa peluncuran dua database ini adalah bagian dari reformasi struktural industri asuransi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Agen asuransi adalah ujung tombak distribusi produk dan edukasi nasabah. Sementara data polis adalah landasan untuk pengawasan dan perlindungan konsumen yang efektif,” kata Ogi.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan—asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

“Peluncuran ini baru langkah awal. Efektivitasnya bergantung pada partisipasi aktif dan konsistensi dari semua pihak,” tegasnya.

Baca juga : Berdayakan Ekonomi Umat Pesantren Insan Kamil Luncurkan Peternakan Domba Modern

Dengan peluncuran dua database ini, OJK berharap ekosistem perasuransian Indonesia semakin modern, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini juga sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang stabil, efisien, dan berpihak pada konsumen. (03)

Exit mobile version