Beranda Daerah Kasus Penembakan Gamma, Saksi Anak V Sebut Tak Ada Tawuran dan Pembacokan

Kasus Penembakan Gamma, Saksi Anak V Sebut Tak Ada Tawuran dan Pembacokan

Saksi anak dalam sidang Aipda Robig bantah mengalami pembacokan. Kuasa hukum sebut ada dugaan intimidasi oleh oknum polisi jelang persidangan.

Anak berinisial V saat dihalang-halangi terduga anggota polisi, pada saat akan diajak masuk ke Pengadilan Negeri Semarang, untuk memberikan kesaksian dalam kasus terdakwa Aipda Robig Zainudin. (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penembakan oleh Aipda Robig Zainudin terhadap siswa SMK Semarang Gamma.

Saksi berinisial V yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (2/7/2025), menyatakan dirinya tidak mengalami luka bacok dalam insiden tersebut.

Baca juga : Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menyebut adanya pembacokan yang dialami V, sebagai pemicu Aipda Robig menembakkan senjata. Namun, kesaksian V di pengadilan justru membantah narasi tersebut.

“Sidang sebelumnya V dinarasikan terkena sabetan sajam, tapi kenyataannya tidak,” kata Zainal Abidin Petir, kuasa hukum saksi V, usai sidang, Selasa (1/7/2025).

Menurut Zainal, tuduhan pembacokan hanya upaya untuk meringankan hukuman Aipda Robig. “Padahal tidak ada tawuran, dan tangan V juga tidak terkena sabetan apapun,” tegasnya.

Zainal bahkan menyebut, selama persidangan V tampak mendapat tekanan dari terdakwa. “V terus dilirik oleh Robig seperti diintimidasi. Bahkan hakim sempat mengeluarkan Robig dari ruang sidang karena V ketakutan,” ungkapnya.

Dugaan Intimidasi oleh Oknum Polisi
Zainal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap saksi V oleh oknum aparat kepolisian. Ia menyebut, sehari sebelum sidang, keluarga V didatangi oleh polisi yang meminta agar V hadir di persidangan, namun tanpa pendampingan dari Zainal.

“Ada oknum polisi yang bilang ke keluarga V untuk tidak mengabari saya. Karena kalau tahu, saya pasti akan mendampingi,” jelas Zainal.

Ia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran prosedur dan bentuk intimidasi. Bahkan saat hari persidangan, V sempat diajak berputar-putar dan dibawa ke warung makan sebelum ke pengadilan, yang dikhawatirkan sebagai upaya pembentukan narasi tertentu.

“Saya khawatir V dibreafing untuk menyampaikan kesaksian palsu yang sesuai dengan versi kuasa hukum terdakwa,” tambahnya.

Setiba di pengadilan, Zainal mengaku sempat bersitegang dengan oknum polisi yang mencoba membawa V masuk tanpa pendamping hukum. “Karena V masih di bawah umur, dia harus didampingi. Orang tua sudah memberikan kuasa ke saya,” jelasnya.

Zainal menyebut oknum tersebut berasal dari Polrestabes Semarang dan Satres Narkoba, yang disebut-sebut merupakan rekan Aipda Robig.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan pasti terkait identitas oknum yang dimaksud. “Saya tidak tahu, karena saya tidak hadir di pengadilan,” jawabnya saat ditunjukkan foto terduga.

Baca juga : Kuasa Hukum Robig Angkat Bicara, Alasan Sama dengan Kapolrestabes

Informasi lain menyebutkan, penarikan saksi V juga melibatkan pihak dari tim kuasa hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jatengnews.id masih terus menelusuri kebenaran insiden tersebut. (03)

Exit mobile version