
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Bupati Karanganyar Rober Christanto membentuk satker (satuan kerja) khusus untuk penanganan sampah di Karanganyar.
Satker Khusus tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penangganan Sampah di Daerah.
Rober menegaskan komitmennya dalam rangka mendukung Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, terkhusus di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Serius Menangani Persoalan Sampah
Untuk memgatasi persoalan sampah, Rober meminta kepada seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, para pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Karanganyar dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dalam hal ini aktivitas open burning.
“Pembakaran secara terbuka sangat berbahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Berdampak pada pencemaran udara dan menimbulkan emisi gas rumah kaca,”ujarnya Kamis (3/7/2025).
Bupati juga melarang membuang sampah sembarangan seperti sepanjang aliran sungai dan jembatan, di area bahu jalan, dan lokasi lain yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bupati menambahkan pengelolaan sampah ini akan dimulai dari Pemkab Karanganyar. Di mana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat desa akan berkosentrasi mengelola sampah masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Timotius Suryadi menambahkan, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja. Namun dibutuhkan kolaborasi bersama seluruh OPD.
Baca juga: Maksimalkan Pengolahan Sampah, DLH Karanganyar Datangkan Mesin Pencacah Sampah
Timotius menerangkan, penanganan sampah menjadi kerja kolektif semua OPD. Yang targetnya nanti beban sampah yang masuk ke TPA Sukosari semakin berkurang. Karena kondisi TPA saat ini sudah overload.
“Pemkab telah membentuk satuan kerja (Satker) pengelolaan sampah. Satker ini secara teknis terbagi dalam beragam satuan dari mulai pengendalian sampah, penanganan hukum, sosialisasi kepada masyarakat,”terangnya.(02)