Beranda Daerah Direktur IHS Jalani Sidang Kasus Penipuan, Kerugian Hampir Rp2 Miliar

Direktur IHS Jalani Sidang Kasus Penipuan, Kerugian Hampir Rp2 Miliar

Atik duduk di kursi pesakitan usai menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar

Kantor PN Karanganyar (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Direktur International Hotel Management School (IHS) Atik Wijayanti (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Atik duduk di kursi pesakitan usai menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.

Baca juga: PN Karanganyar Tolak Gugatan Pra Peradilan LP3HI

Pejabat Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo membenarkan sidang tersebut. Dia memaparkan, proses persidangannya sudah sampai tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

‘’Agenda sidang berikutnya pada 8 Juli mendatang, dengan agenda putusan sela,”ujarnya  Rabu (2/7/2025).

Dalam perkara ini,  terdakwa diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar dalam pembayaran sewa gedung IHS di Jalan Adisucipto 109 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu Karanganyar.

Selain di Karanganyar, terdakwa juga menjalani sidang di PN Solo dalam kasus penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar milik koleganya.

Bahkan total kerugian dalam dua perkara tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban Liana, Joko Yunanto menjelaskan, meski dua objek perkaranya berbeda, namun modus yang dilakukan serupa.

Baca juga: PN Karanganyar Vonis Kopek 10 Tahun Penjara

Yakni terdakwa memberikan cek bank untuk alat pembayaran dengan tenggat waktu tertentu, namun ketika dicairkan saldonya nihil.

“Tindakan tersebut bukan kelalaian, melainkan telah memenuhi unsur penipuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP,”ungkapnya.

Dikatakannya, kasus tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan keuangan, agar lebih berhati-hati menerima alat bayar berupa cek.”Penyalahgunaan cek bisa mencoreng kredibilitas transaksi bisnis,”pungkasnya. (02)

Exit mobile version