SEMARANG, Jatengnews.id – Segala upaya pelestarian lingkungan hidup (LH) selalu mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Jateng.
Adapun, dukungan tersebut dapat terlihat dari kehadiran Dewan dalam sejumlah kegiatan terkait lingkungan hidup.
Baca juga : Efisiensi Mulai Diterapkan Ketua DPRD Jateng Sumanto Pacu Pemda Optimalisasi PAD
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, dalam urusan legislasi, DPRD telah menyusun beberapa aturan soal lingkungan hidup. Beberapa diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Meski begitu, baru-baru ini muncul gugatan dari Masnuah dkk mengenai perda diatas. Hal tersebut terkait kondisi lingkungan hidup di sekitar PLTU Jepara. Isi gugatan diantaranya menetapkan baku mutu air limbah bagi dan/untuk kegiatan pembangkit termal dengan ketentuan yang lebih ketat dari pada baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LH Nomor 8 Tahun 2009, namun tidak terbatas pada penetapan kadar maksimum temperatur air bahang 31,5 derajat celcius.
Kedua, memberi kewajiban kepada pelaku usaha pembangkit termal untuk memberikan laporan 6 bulanan yang memuat laporan suhu buang air bahang, limbah air ke laut dan ekosistem laut secara terbuka dan dapat diakses melalui website pemerintah. Ketiga, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan mutu dan mempublikasikanya kepada publik dengan tujuan untuk mengetahui kualitas air laut dan kerusakan ekosistem laut, yang dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun untuk pemantauan kualitas air laut, dan 1 kali dalam 1 tahun untuk kerusakan ekosistem laut.
Keempat, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut. Terakhir, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup kepada pelaku usaha pembangkit termal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
Sumanto menanggapi, dalam proses penyusunan Raperda PPLH dan RPPLH, telah dilaksanakan serangkaian kegiatan.
“Kegiatannya mulai dari Kajian, Penyusunan NA, Proses Pembahasan Raperda, Publik Hearing hingga Uji Publik atas Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bahkan, proses tersebut telah melalui harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jateng sebagai wakil Kementerian Hukum di daerah dan konsultasi ke Kemendagri dengan telah diberikan catatan masukan dan telah diperbaiki hingga raperda disahkan menjadi perda.
Menurutnya, proses pemenuhan atas tanggungjawab pemerintah juga sudah dilaksanakan dengan membentuk perda yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
Baik UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan LH sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU maupun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan LH.
Meskipun begitu, Sumanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas terbitnya gugatan tersebut.
Baca juga : Ketua DPRD Jateng Sumanto Minta Pemprov Jateng Kreatif Optimalisasi Pendapatan Daerah
“Kami menghormati hak penggugat. Selama ini dukungan DPRD terhadap lingkungan sudah diberikan melalui pembuatan perda dan pengawasan secara langsung sesuai tupoksi dewan,” ujarnya. (03)