Beranda Daerah Mantan Kepala Dinkes Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Mantan Kepala Dinkes Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Purwati ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alkes tahun 2023 dan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022.

Mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati ( rompi merah ). (Dokumen Kejari)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, kembali menetapkan mantan Kepala Dinkes Purwati sebagai tersangka.

Purwati ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alkes tahun 2023 dan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Dinkes Karanganyar Kembalikan Uang ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto didampingi Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (4/7/2025) malam mengatakan, penetapan sebagai tersangka TPPU karena Purwati menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.

Sedangkan untuk pengadaan alkes tahun 2022, menurut Bondan, Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Penetapan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Untuk pengadaan alkes tahun 2022, tim penyidik baru menetapkan Purwati sebagai tersangka,”ujarnya.

Mengenai aliran dana, selain kepada Purwati, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Masih terus kita dalami. Termasuk aliran dana,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Hartanto menegaskan, untuk perkara TPPU, Purwati dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022, tersangka Purwati dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor,”tegasnya.

Sebelumnya, Purwati juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar tahun 2023.

Baca juga : Penyidik Ungkap Modus Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga dari ASN dan tiga tersangka dari rekanan. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp2 miliar. (03)

Exit mobile version