Beranda Daerah Jaksa Tuntut Robig 15 Tahun Penjara, Tembak Siswa hingga Tewas

Jaksa Tuntut Robig 15 Tahun Penjara, Tembak Siswa hingga Tewas

Tuntutan dijatuhkan atas kasus penembakan siswa SMK yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka

Robig Zainudin terdakwa (rompi oranye) ketika di PN Semarang (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan dijatuhkan atas kasus penembakan siswa SMK yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Baca juga: Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainudin selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Sateno di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjerat Robig dengan Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka dan kematian.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sateno menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan Robig. Sebaliknya, statusnya sebagai aparat penegak hukum justru memberatkan.

Baca juga: Terdakwa Aipda Robig Belum Dipecat, Keluarga Gamma Kecewa

“Yang memberatkan, terdakwa adalah anggota polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Sateno.

Ia menambahkan, tindakan Robig menembak siswa hingga tewas merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi kepolisian.(02)

Exit mobile version