
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar 2020-2021 dengan anggaran sebesar Rp89 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berlanjut. Menurut Hartanto, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan keterangan para tersangka.
Baca juga: Kejari Dalami Proses Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
Hartanto menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain
“Proses penyidikan terus berlangsung. Kita masih mendalami keterangan tersangka. Soal tersangka lain, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,”tandasnya Selasa (8/7/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Soenarto merupakan mantan Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar saat proses pembangunan Masjid Agung tahun 2020. Saat ini, Soenarto menjabat sebagai Sekretaris Dispermades.
Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka tersebut masing-masing, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto. Serta Sekretaris Dispermades Soenarto.(02)