KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan tanah bengkok untuk pembangunan kios di Dusun Bulu, Desa Jaten, Karanganyar.
HS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam. Ia langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar untuk 20 hari ke depan, sejak Selasa (8/7/2025) sore.
Baca juga : Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Uang Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa HS diduga menyalahgunakan aset desa berupa tanah bengkok untuk membangun 52 kios tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Padahal, pembangunan kios tersebut seharusnya memberikan pendapatan sewa untuk kas desa.
“Seharusnya Pemerintah Desa Jaten memperoleh keuntungan dari hasil sewa 52 kios tersebut. Namun karena tindakan melawan hukum oleh tersangka, desa justru mengalami kerugian,” jelas Hartanto kepada wartawan.
Menurut Kejari, tindakan HS telah menyebabkan kerugian negara, khususnya kerugian keuangan desa, karena pemanfaatan tanah bengkok dilakukan tanpa mengikuti mekanisme legal yang berlaku.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan aset milik negara. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga : Tersangka Korupsi Hibah Sapi Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini masih kami kembangkan,” tegas Hartanto. (03)