DEMAK, Jatengnews.id — Polres Demak mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60). Pelaku diduga telah melakukan aksi tak senonoh terhadap belasan santriwati sejak tahun 2021 hingga Juni 2025.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kepekaan seorang penjaga sekolah yang secara tidak sengaja mendengar obrolan para siswi mengenai tindakan tak pantas sang guru.
Baca juga : Pemprov Jateng Imbau ASN Laporkan LHKAN Tepat Waktu, Ancaman Sanksi Menanti
“Informasi ini lalu disampaikan kepada salah satu orang tua murid, yang akhirnya mulai menggali keterangan dari anaknya,” ujar AKBP Ari Cahya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/7/2025).
Awalnya, korban hanya menangis saat ditanya. Namun, keesokan harinya, ia mengakui bahwa dirinya menjadi korban pelecehan oleh guru di madrasah tersebut.
Massa Nyaris Hakimi Pelaku di Lokasi
Kemarahan warga memuncak pada Sabtu malam (21/6) usai Magrib. Puluhan orang tua murid, khususnya para ibu, berkumpul di depan musholla madrasah untuk meminta klarifikasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, MR datang ke lokasi dan langsung dikerumuni massa yang nyaris melakukan aksi main hakim sendiri.
“Beruntung petugas dari Polsek Demak Kota cepat datang dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya secara manipulatif. Saat mengajar di kelas, MR sering menyuruh siswi maju ke depan untuk menghafalkan kitab. Di saat itulah ia mulai melakukan tindakan tidak pantas kepada korban.
“Ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan,” tegas Kapolres Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
MR terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
Polres Demak masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa demi menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak. (03)