26.8 C
Semarang
, 9 Juli 2025
spot_img

Desak PTDH, Kuasa Hukum Korban Tembak Minta Polri Pecat Aipda Robig

Anggota polisi tersebut kini menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan GRO, seorang pelajar SMK, pada Rabu (9/7/2025).

SEMARANG, Jatengnews.id – Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK di Semarang, Zainal Abidin Petir, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memecat Aipda Robig.

Anggota polisi tersebut kini menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan GRO, seorang pelajar SMK, pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga : Terdakwa Aipda Robig Belum Dipecat, Keluarga Gamma Kecewa

Dalam proses hukum pidana yang berjalan, sidang kasus Aipda Robig telah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Melihat perkembangan tersebut, Zainal menilai Polri harus bertindak tegas dan cepat. Ia mendesak agar Aipda Robig segera diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), sesuai keputusan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya.

“Saat ini statusnya masih aktif sebagai anggota Polri. Kami berharap Kapolda Jawa Tengah segera menyidangkan bandingnya,” tegas Zainal.

Ia menambahkan bahwa banding etik yang diajukan Aipda Robig seharusnya segera disidangkan dan ditolak agar keputusan PTDH bisa diberlakukan.

“Apa tidak memalukan? Sudah dituntut 15 tahun penjara, tapi masih berstatus anggota Polri,” lanjutnya.

Zainal juga menyampaikan kritik tajam kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai kasus ini telah mencoreng citra institusi Polri.

“Kapolda Jateng harusnya malu. Kapolri juga harus malu. Kalau Kapolri tidak mengevaluasi Kapolda Jateng, lebih baik diganti saja oleh Presiden Prabowo,” ucap Zainal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang banding etik terhadap Aipda Robig masih dalam tahap pemberkasan.

Baca juga : Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

“Sidang bandingnya masih dalam proses administrasi oleh Propam. Putusan pidana dari pengadilan nantinya juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang banding,” ujarnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN