
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar menyita uang sebesar Rp1 miliar dari Purwati, tersangka pengadaan alkes tahun 2022-2023.
Penyitaan tersebut dilakukan pada saat proses penyidikan berlangsung. Uang hasil penyitaan tersebut, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.
Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar
Uang tersebut akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmi Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto, menyampaikan, sebelumnya, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp465 juta kepada penyidik tindak pidana khusus.
“Penyitaan uang sebesar satu miliar rupiah kita lakukan saat proses penyidikan berlangsung. Uang sitaan ini akan kita jadikan sebagai barang bukti dalam perkara pengadaan alkes tahun 2022, 2023 dan TPPU,”tegasnya.
Sebelumnya, Purwati, mantan Kepala Dinkes ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alkes 2022, 2023 dan TPPU.
Baca juga: Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Uang Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
Dalam perkara alkes 2023, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka ASN Dinkes, masing-masing Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco.
Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes. Atas perbuatannya tersangka disangka pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.(02)