28.9 C
Semarang
, 10 Juli 2025
spot_img

Pemkab Tegal Gratiskan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dan ASN

Layanan ini resmi berjalan sejak awal 2025 dan terbuka untuk kasus perdata maupun pidana.

TEGAL, Jatengnews.id  – Pemerintah Kabupaten Tegal kini menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin dan aparatur sipil negara (ASN) melalui Klinik Hukum yang dikelola Bagian Hukum Setda. Layanan ini resmi berjalan sejak awal 2025 dan terbuka untuk kasus perdata maupun pidana.

“Klinik hukum ini hadir untuk menjamin keadilan bagi warga kurang mampu dan ASN yang menghadapi persoalan hukum,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa, Rabu (9/7/2025) melalui rilisnya.

Baca juga: Pemkab Tegal Adakan Sunatan Massal Peringatan HUT Korpri 2024

Klinik hukum memberikan tiga layanan utama: sosialisasi hukum, literasi hukum, dan konsultasi langsung. Layanan konsultasi bisa diakses di kantor Bagian Hukum Setda atau Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu, cukup membawa SKTM dan identitas diri.

Bambang menegaskan, “Hukum itu hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.”

Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, layanan ini telah menangani lebih dari 20 kasus, termasuk perceraian, sengketa tanah, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setiap kasus didanai oleh APBD Tegal sebesar Rp5 juta.

Pendampingan dilakukan oleh tiga LBH terakreditasi: LBH Walisongo, LBH Perisai Kebenaran, dan LBH Jalan Menuju Matahari. Prioritas diberikan pada kasus yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia atau yang merugikan masyarakat miskin.

Untuk memperluas edukasi hukum, Pemkab Tegal juga menggandeng Radio Slawi FM dalam siaran mingguan bertema literasi hukum.

Baca juga: Peserta Studi Lapangan PKP Pemkab Boyolali Kunjungi Kabupaten Tegal

Layanan ini berlandaskan Perda No. 5 Tahun 2020, Perbup No. 6 Tahun 2021, dan Perbup No. 84 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi warga miskin dan ASN.

“Kami ingin warga tidak takut menghadapi hukum, tapi justru paham hak dan kewajibannya,” pungkas Bambang.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN