
SEMARANG, Jatengnews.id – Nama Muhammad Akhsan terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi senilai Rp20 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (10/7/2025), terungkap adanya intervensi dalam penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kota Semarang.
Baca juga : Dalami Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Karanganyar, Kedua Tersangka Jalani Pemeriksaan
Mantan Plt Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkap bahwa penunjukan Akhsan sebagai Plt Kabid SD berasal dari permintaan Alwin Basri—suami eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.
“Pokoknya ditambah Rp20 miliar, nanti pengadaan diurus Pak Akhsan. Saat itu, Pak Akhsan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan,” ujar Bambang dalam kesaksiannya di persidangan.
Bambang mengaku telah mengusulkan nama lain, yakni Irwan Rachmat (yang kini menjabat Sekretaris Disdik), namun mendapat perintah untuk menarik surat rekomendasi.
“Saya merasa Pak Alwin adalah representasi dari Bu Wali Kota,” ucap Bambang, menjelaskan alasan mengikuti arahan tersebut.
Akhsan, yang kala itu menerima penunjukan sebagai Plt Kabid SD, mengakui pernah bertemu dengan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, yang disebut sebagai rekanan pilihan Alwin.
Dalam pertemuan di rumah Alwin, ia diajak membahas rencana proyek pengadaan meja dan kursi untuk SD senilai Rp20 miliar, yang disebut akan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2023.
“Saya menangkap bahwa anggaran murni belum tersedia, mungkin nanti di anggaran perubahan,” ungkap Akhsan di pengadilan.
Namun, Akhsan mengaku memilih mundur dari jabatan tersebut. Ia menyatakan pengunduran dirinya dilakukan karena menilai proyek tersebut berisiko tinggi.
“Setelah mengetahui itu tanggal 18 Oktober 2023, saya buat surat pengunduran diri keesokan harinya, lalu disampaikan ke Pak Bambang pada hari Senin,” jelasnya.
“Saya tidak berani melaksanakan proyek meja kursi. Anggaran itu sangat riskan,” tegas Akhsan.
Dalam persidangan, Alwin Basri membantah tudingan telah ‘memesan’ jabatan Kabid SD untuk Akhsan. Ia justru menyatakan bahwa Akhsan sendiri yang meminta jabatan tersebut.
“Bukankah saudara yang meminta kepada saya jabatan itu?” ujar Alwin saat mencecar balik Akhsan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwandi.
Alwin juga membela diri terkait titipan anggaran Rp20 miliar tersebut. Ia menyebut anggaran itu merupakan bentuk aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Baca juga : PT Pengadilan Tipikor Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Agung Sutrisno
“Titipan Rp20 miliar itu adalah aspirasi demi kemajuan Kota Semarang, bukan untuk saya pribadi,” tandasnya. (03)